KabarPendidikan.id - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta mengikuti undangan Rapat Koordinasi tentang Pelaksanaan Kegiatan Sistem Penerimaan Murid Baru Tingkat Sekolah Dasar untuk Tahun Ajaran 2025/2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Sleman.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa DIY, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Sleman, serta Inspektorat Kabupaten Sleman. Agenda rapat meliputi koordinasi persiapan pelaksanaan SPMB SD di Sleman tahun 2025, serta pembahasan rancangan Keputusan Bupati Sleman mengenai petunjuk teknis penerimaan siswa baru pada tingkat SD untuk Tahun Ajaran 2025/2026.
Dalam rapat tersebut, Ombudsman DIY menyampaikan beberapa masukan, antara lain usulan penghapusan pengecualian jalur penerimaan peserta didik baru untuk TK dan SD Model, dan adanya penambahan skor mengenai transparansi hasil seleksi jalur luring untuk sisa kuota penerimaan.
Rira Meuthia selaku Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, menyampaikan apresiasinya atas saran dan masukan dari Ombudsman DIY, khususnya terkait perbaikan sistem penerimaan pada SD satu atap (TK dan SD Model) yang selama ini belum memiliki dasar hukum yang jelas. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk menyesuaikan petunjuk teknis (juknis) dengan menghapus ketentuan pengecualian syarat jalur SPMB bagi TK dan SD Model, serta menetapkan masa transisi maksimal dua tahun dalam juknis SPMB SD Kabupaten Sleman Tahun 2025.
Melalui partisipasinya dalam memberikan masukan, Ombudsman RI DIY berharap dapat berkontribusi secara nyata kepada pemerintah daerah dalam rangka mendorong peningkatan mutu pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan. Upaya ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi pengaduan terkait SPMB dengan memastikan pencegahan sejak proses penyusunan juknis, sekaligus menghindari terulangnya permasalahan serupa. Koordinasi seperti ini dinilai penting guna memperlancar komunikasi ke depan, terutama dalam penanganan aduan masyarakat.
(SDS/adp)