Kolaborasi BAZNAS RI, Kemenag, dan LAZ dalam Meningkatkan Pendidikan melalui Beasiswa Zakat Indonesia.

Jumat, 28 Maret 2025 | 16:04 WIB Last Updated 2025-03-28T15:57:38Z

KabarPendidikan.id - 
Badan Nasional Amil Zakat (BAZNAS) baru-baru ini menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk melaksanakan Program Beasiswa Zakat Indonesia bersama Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) dan 17 Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (21/3).

Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dalam penyaluran beasiswa dengan memanfaatkan pengelolaan zakat di sektor pendidikan.

Acara ini dihadiri oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. KH. Nasaruddin Umar, Direktur Jenderal Bimas Islam, Prof. Abu Rokhmad, Ketua BAZNAS RI, Prof. KH. Noor Achmad, Kepala Pusat Pelayanan Pembiayaan Pendidikan Agama (Puspenma), Ruchman Basori, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Prof. Waryono, serta 17 ketua Lembaga Amil Zakat.

Prof. KH. Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk konkret dari komitmen kolektif untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan memanfaatkan zakat secara optimal. Ia juga menggarisbawahi pentingnya pengembangan strategi pengelolaan zakat yang lebih luas, melebihi kewajiban zakat sebesar 2,5 persen yang sudah ditetapkan.

“Zakat tidak hanya sebatas angka, tetapi juga mencakup perencanaan strategis, pemetaan masalah kemiskinan, dan memastikan bahwa zakat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Prof. Nasaruddin.

Selain itu, Prof. Nasaruddin juga menekankan perlunya pendekatan strategis untuk mengatasi berbagai tantangan kemiskinan, baik yang bersifat struktural, budaya, maupun alami, serta menambahkan bahwa pengelolaan zakat harus lebih efektif dan efisien, mengingat tantangan yang semakin kompleks di masyarakat.

“Kemiskinan struktural yang disebabkan oleh kurangnya akses terhadap modal dan kesempatan harus menjadi fokus utama kita. BAZNAS dan LAZ diharapkan terlibat dalam pemetaan yang lebih rinci untuk memastikan dana zakat tepat sasaran. Kami juga harus memperluas pemahaman zakat, termasuk infak, wakaf, dan sedekah, guna memperkaya strategi pengentasan kemiskinan. Zakat tidak hanya harus berfokus pada angka, tetapi harus memberikan dampak yang nyata,” lanjutnya.

Ketua BAZNAS RI, Prof. KH. Noor Achmad, juga menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap inisiatif ini yang bertujuan untuk mengkoordinasikan penyaluran beasiswa kepada mereka yang berhak, terutama anak-anak yang membutuhkan bantuan dalam pendidikan.

“Program Beasiswa Zakat Indonesia (BZI) adalah langkah strategis yang kami ambil untuk membangun generasi masa depan yang cerdas dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Kiai Noor.

Kiai Noor menambahkan bahwa setiap lembaga LAZ memegang peranan penting dalam upaya kesejahteraan masyarakat. Ia juga mencatat bahwa meskipun sebelumnya masing-masing LAZ memiliki kriteria dan cara yang berbeda dalam menentukan penerima manfaat, kini mereka telah bersatu dalam satu visi dan misi.

“Setiap LAZ memiliki metodologi yang berbeda dalam menentukan penerima manfaat. Oleh karena itu, momen ini menjadi waktu yang tepat untuk menyatukan visi dan misi kami, memastikan bahwa program BZI dapat dilaksanakan secara efektif dan tepat sasaran. Ini adalah kesempatan yang sangat penting bagi kami untuk menyelaraskan upaya kami yang akan kami sebut sebagai Nahalul Qadr,” tegasnya.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Bimas Islam, Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, menyatakan bahwa kolaborasi antara BAZNAS dan LAZ lainnya sangat penting untuk keberlanjutan upaya meningkatkan sistem pendidikan melalui program beasiswa yang terstruktur dengan baik.

“Beasiswa ini akan dikelola dalam kerangka yang terorganisir dengan cermat, mencakup prosedur seleksi yang jelas dan protokol yang telah ditentukan. Hari ini kami berkumpul untuk memastikan bahwa individu yang layak mendapatkan beasiswa ini akan menerima dukungan, yang tidak hanya berupa bantuan finansial, tetapi juga peluang untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan mobilitas sosial anak-anak kita,” kata Prof. Abu Rokhmad.

Adapun 17 Lembaga Amil Zakat yang terlibat dalam Nota Kesepahaman ini antara lain Dompet Dhuafa, LAZ IZI, LAZ Bangun Sejahtera Indonesia Maslahat, LAZ Yayasan Baitulmaal BriLin, LAZ Nurul Hayat, LAZ LMI Ukhuwah, Rumah Zakat, LAZISMU, LAZ BMH, Yayasan Kesejahteraan LAZ Madani, LAZ Rumah Amal, LAZ Sahabat Yatim, Salam Setara, LAZ Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, LAZ Panto Yatim Al Fajr, LAZ Wahdah Inspirasi, dan LAZ Yayasan Abulyatama. (WS)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kolaborasi BAZNAS RI, Kemenag, dan LAZ dalam Meningkatkan Pendidikan melalui Beasiswa Zakat Indonesia.

Trending Now

Iklan

iklan