Anggota tim kerja revisi Undang-Undang TNI Tubagus Hasanuddin membantah bahwa RUU TNI yang sedang dikaji oleh DPR dan pemerintah akan memengaruhi dipendeknya masa pendidikan prajurit.
Dia mengatakan bahwa masa pendidikan prajurit baik dari dari tingkatan Bintara hingga Perwira akan diselenggarakan sebagaimana seharusnya.
"Tidak sampai ke sana, yang diatur hanya sebatas waktu, usia, masa dinas," kata TB Hasanuddin kepada media.
Hasil rapat koordinasi rencana penyempurnaan Kurikulum Pendidikan Prajurit Tahun Ajaran 2025. menyebutkan bahwa masa Pendidikan Dasar Kemiliteran untuk Perwira atau Diktupa yang semula berlangsung 5,5 bulan, akan dipersingkat menjadi 4 bulan.
Sementara untuk Pendidikan Dasar Cabang Perwira atau Dikcabpa akan dipersingkat menjadi 3 bulan dari semula 5 bulan.
Seorang sumber yang mengikuti rapat koordinasi itu bercerita, perubahan juga akan dilakukan untuk masa pendidikan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat atau Seskoad dari semula 10 bulan menjadi 4 bulan.
Dengan demikian, kata sumber ini, pendidikan Seskoad bagi prajurit dapat dilaksanakan dua kali dalam satu tahun. Perubahan serupa juga akan dilakukan untuk pendidikan Sesko di setiap mitra TNI.
Tidak hanya menyentuh pendidikan di kalangan prajurit, perubahan juga akan dilakukan untuk masa pendidikan taruna di Akademi Militer.
"Pendidikan taruna Akmil semula 4 tahun akan dikembalikan menjadi 3 tahun," tuturnya TB Hasanuddin.
Kepala Pusat Informasi Markas Besar TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi belum menanggapi pesan konfirmasi Tempo mengenai adanya perubahan masa pendidikan prajurit akibat revisi UU TNI.
(PM/DYL)