Berkah Ramadhan: Libur Sekolah Perayaan Idul Fitri Diperpanjang Total Hingga 17 Hari

Selasa, 18 Maret 2025 | 15:08 WIB Last Updated 2025-03-18T08:18:16Z



KabarPendidikan.id
- Dilansir dari Surat Edaran Bersama (SEB), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2025, Nomor 9 Tahun 2025, dan Nomor 400.6/1423.A/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hjriah/2025 Masehi. SEB yang dirilis pada 27 Februari 2025 tersebut memperbarui Keputusan sebelumnya yang dirilis pada 20 Januari 2025 tentang cuti libur Ramadhan dan Idul Fitri.


Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwaghandhi, Mendikdasmen Prof. Abdul Mu’thi, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menetapkan perubahan libur ini sebagai upaya menghadapi arus mudik lebaran 2025.


Perubahan ini diberlakukan berlandaskan pada pertimbangan untuk menciptakan kondisi masa mudik lebaran Idul Fitri yang lebih kondusif dan aman. Diharapkan dengan penambahan masa libur sekolah ini budaya mudik lebaran tahun ini bisa dilakukan secara berangsur-angsur dan tidak menumpuk di tanggal-tanggal mendekati hari raya Idul Fitri yang secara fakta dari tahun ke tahun selalu menimbulkan suasaa mudik lebaran yang kurang kondusif dan kurang aman.


Beberapa fakta menyebutkan karena penumpukan massa terjadi saat mudik lebaran baik dalam kondisi pengguna angkutan umum maupun angkutan pribadi ini menimbulkan terlalu banyak ketidakkondusifan dan ketidakamanan. Pasalnya dalam kasus mudik lebaran bagi pengguna angkutan umum misalnya karena volume pengguna angkutan umum yang melonjak dan tidak terkendali memicu banyaknya kasus kriminalitas seperti pencurian dalam angkutan umum. Sedangkan dalam kasus pengguna angkutan pribadi menimbulkan kemacetan dan kecelakaan karena kelelahan yang cukup signifikan.


“Tanggal 21, 22, 24, 25, 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 5, 6, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/satuan Pendidikan keagamaan” tulis keterangan dalam SEB 3 menteri terbaru. Sedangkan 30 Maret merupakan libur akhir pekan, dan 31 Maret merupakan libur nasional Idul Fitri 2025.


(HAF)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berkah Ramadhan: Libur Sekolah Perayaan Idul Fitri Diperpanjang Total Hingga 17 Hari

Trending Now

Iklan

iklan