KabarPendidikan.id - Dilansir dari Surat Edaran Bersama (SEB), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2025, Nomor 9 Tahun 2025, dan Nomor 400.6/1423.A/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hjriah/2025 Masehi. SEB yang dirilis pada 27 Februari 2025 tersebut memperbarui Keputusan sebelumnya yang dirilis pada 20 Januari 2025 tentang cuti libur Ramadhan dan Idul Fitri.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwaghandhi,
Mendikdasmen Prof. Abdul Mu’thi, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menetapkan perubahan libur ini
sebagai upaya menghadapi arus mudik lebaran 2025.
Perubahan ini diberlakukan
berlandaskan pada pertimbangan untuk menciptakan kondisi masa mudik lebaran
Idul Fitri yang lebih kondusif dan aman. Diharapkan dengan penambahan masa
libur sekolah ini budaya mudik lebaran tahun ini bisa dilakukan secara berangsur-angsur
dan tidak menumpuk di tanggal-tanggal mendekati hari raya Idul Fitri yang
secara fakta dari tahun ke tahun selalu menimbulkan suasaa mudik lebaran yang
kurang kondusif dan kurang aman.
Beberapa fakta menyebutkan karena
penumpukan massa terjadi saat mudik lebaran baik dalam kondisi pengguna
angkutan umum maupun angkutan pribadi ini menimbulkan terlalu banyak
ketidakkondusifan dan ketidakamanan. Pasalnya dalam kasus mudik lebaran bagi pengguna
angkutan umum misalnya karena volume pengguna angkutan umum yang melonjak dan
tidak terkendali memicu banyaknya kasus kriminalitas seperti pencurian dalam
angkutan umum. Sedangkan dalam kasus pengguna angkutan pribadi menimbulkan
kemacetan dan kecelakaan karena kelelahan yang cukup signifikan.
“Tanggal 21, 22, 24, 25, 26, 27,
dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 5, 6, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur
bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/satuan Pendidikan keagamaan” tulis
keterangan dalam SEB 3 menteri terbaru. Sedangkan 30 Maret merupakan libur
akhir pekan, dan 31 Maret merupakan libur nasional Idul Fitri 2025.
(HAF)