Sistem Lebih Fleksibel Dari PPDB, Kemendikdasmen Luncurkan Sistem Baru

Rabu, 19 Maret 2025 | 19:00 WIB Last Updated 2025-03-23T15:23:46Z


KabarPendidikan.id
- Abdul Mu'ti selaku Mentri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memantau pengimplementasian SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) di daerah-daerah berjalan dengan lancar dan menurutnya satuan pendidikan setiap daerah telah memahami aturan SPMB dengan baik.


“Informasi yang saya terima dari laporan lapangan, mereka menganggap sistem baru ini, SPMB, lebih memiliki fleksibilitas,” ujar Abdul Mu'ti


“Selama ini saya sudah memantau beberapa satuan ke daerah, memantau tidak ada kendala,” tambah Mu'ti.


Pada 3 Maret Kemendikdasmen meluncurkan kebijakan SPMB dan ketentuannya tertulis dalam Permen Dikdasmen Nomor 3 tahun 2025. Berdasarkan laporan yang diterima Abdul Mu'ti, SPMB memberikan pemerintah daerah otonomi untuk memberikan kepada kebijakan masing-masing daerah agar dapat diterapkan dengan baik. 


"Selain berbasis konstitusional, sistem yang kami buat ini juga didasarkan pada pelaksanaan PPDB 2017–2024, di mana kami menemukan beberapa masalah yang perlu diperbaiki." ungkap Abdul Mu'ti dalam agenda perilisan SPMB di Jakarta Pusat. Kebijakan ini adalah bentuk evaluasi dari kebijakan sebelumnya, PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). 


Terdapat tiga permasalahan mendasar dan dampak PPDB sejak 2017 hingga 2024, yakni akademik, administrasi, dan potensi penyimpangan. Selain itu domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi termasuk jalur SPMB. Sedangkan sekolah negeri menerima siswa sesuai kuota yang ditetapkan. Selanjutnya, Dapodik (Data Pokok Pendidikan) akan dikunci satu bulan sebelum pengumuman SPMB.


Untuk memastikan dan meningkatkan kualitas pendidikan di tingkat provinsi, BPMP (Balai Penjaminan Mutu Pendidikan) dibentuk sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kemendikdasmen. Oleh karena itu, gubernur, bupati, dan wali kota bekerjasama dengan BPMP dan melakukan sosialisasi SPMB melalui dinas pendidikan (kepada) masing-masing daerah. 


NR

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sistem Lebih Fleksibel Dari PPDB, Kemendikdasmen Luncurkan Sistem Baru

Trending Now

Iklan

iklan