KabarPendidikan.id - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi memberikan Surat Keputusan Nomor 1184 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Agama Islam untuk Program Magister Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (Uhamka) di Gedung Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kamis (12/5).
Penyerahan Surat
Keputusan ini dihadiri oleh Anisia Kumala selaku Wakil Rektor I Uhamka, Ai
Fatimah Nur Fuad selaku Dekan Fakultas Agama Islam (FAI) Uhamka, dan Ikhsana El
Khuluqo selaku Sekretaris Pascasarjana Uhamka.
Anisia Kumala
menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas perizinan penyelenggaraan
Program Magister Pendidikan Agama Islam. Menurutnya, ini merupakan langkah yang
baik bagi SPs Uhamka untuk membantu generasi saat ini dalam melanjutkan tingkat
pendidikannya, khususnya di bidang pendidikan agama Islam.
"Alhamdulillah,
kami sangat bersyukur akan kabar baik ini, selamat kepada keluarga besar
Sekolah Pascasarjana dan Fakultas Agama Islam Uhamka. Ini merupakan awal yang
baik bagi kita dalam menghadapi tantangan untuk menghasilkan lulusan yang
cerdas dan berkontribusi pada masyarakat," lanjutnya.
Ai Fatimah Nur
Fuad Dekan FAI Uhamka juga menyinggung bahwa perizinan penyelenggaraan Prodi
PAI Sekolah Pascasarjana Uhamka merupakan hal yang dinantikan oleh seluruh
Stakeholder, karena dengan adanya peresmian ini, Uhamka semakin memperluas
bidang keilmuannya dalam melahirkan insan yang cerdas dan berkompetensi.
“Terbitnya SK
Izin pendirian prodi Magister PAI di Uhamka sangat dinantikan oleh para alumni
dan stakeholders program S1 prodi PAI FAI UHAMKA. Jumlah alumni S1 PAI yang
sangat besar, membutuhkan program berkelanjutan yang dapat membentuk profil
lulusan yang semakin unggul dan berkemajuan Semoga prodi baru ini mampu
menjawab kebutuhan masyarakat dan mampu merespon tantangan akademik yang
semakin dinamis dan kompleks,” ujarnya.