Tapera sebagai Simpanan yang Menguntungkan atau Membebani Pekerja?

Minggu, 08 September 2024 | 13:44 WIB Last Updated 2024-09-08T06:44:00Z

 



Oleh : Anindya Pratiwi

Mahasiswa FEB UHAMKA

 

Apa kalian tau? Berdasarkan data Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pada tahun 2021 masih ada 12,75 juta rumah tangga yang belum memiliki rumah hunian serta 29,45 juta rumah tangga menempati rumah tidak layak huni. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Salah satu isi aturan tersebut mewajibkan potongan 3% dari gaji pekerja setiap bulannya. Dengan tujuan memastikan ketersediaan rumah yang layak dan terjangkau bagi rakyat yang telah terdaftar sebagai peserta.

Apa itu Tapera? Tapera merupakan singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan layak dan terjangkau bagi peserta. Tapera sendiri mengemban amanah berupa penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong. Aturan dana Tapera tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Dalam aturan tersebut, setoran dana Tapera diambil dari pemotongan gaji tiap bulan yang besarannya sudah ditetapkan.

Tapera sebenarnya bukan program baru. Namun saat ini menjadi perbincangan lagi karena peserta yang sebelumnya hanya PNS dan sekarang diwajibkan juga bagi pegawai swasta. Disebutkan dalam Pasal 5 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, peserta dana Tapera adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar. Pekerja mandiri adalah karyawan dengan penghasilan dibawah upah minimum atau freelancer. Kemudian pada pasal 7, disebutkan jenis pekerja yang menjadi peserta dana Tapera, diantaranya CPNS, ASN, TNI-Polri, BUMN, pejabat negara, karyawan swasta serta pekerja yang menerima gaji dan upah.

Lalu, Apa saja manfaat Tapera bagi peserta? Berdasarkan pada pasal 24 Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Tapera dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan meliputi ; Pembelian rumah milik baru, Pembangunan rumah, dan Perbaikan rumah. Akan tetapi, untuk pembiayaan pembelian rumah tersebut dapat dilakukan dengan syarat; untuk membeli rumah pertama, hanya diberikan 1 (satu) kali, serta mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembelian rumah. Untuk persentase besaran Tapera paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3% dari total gaji atau upah yg diterima oleh peserta pekerja atau mandiri. Untuk peserta yang bekerja di sebuah Perusahaan, simpanan ini dibagi anatara pemberi kerja sebesar 0,5% dan peserta sebesar 2,5%. Namun, bagi peserta pekerja secara mandiri, mereka bertanggung jawab atas seluruh simpanan sebesar 3%.

Dari penjelasan dasar tentang Tapera diatas tentu saja dapat memicu munculnya beberapa pro-kontra atas program Tapera ini. Sebagian pihak, terutama yang bergerak disektor pengembang perumahan, meyakini perluasan kepesertaan Tapera dapat mengatasi defisit perumahan. Akan tetapi, banyak juga Masyarakat yang merasa terbebani atas kewajiban pembayaran iuran Tapera. Pendapat ini muncul dari Masyarakat yang memang belum punya rencana menambah kepemilikan rumah atau sedang membayar angsuran cicilan KPR. Terlebih lagi saat ini sedang munculnya beragam fraud pada badan pengelola dana Masyarakat, sebut saja Jiwasraya. Hal tersebut membuat Masyarakat semakin skeptis akan masa depan dana mereka yang merasa “diambil paksa”. Oleh karena itu, akan lebih baik apabila pemerintah dapat meningkatkan terlebih dahulu Tingkat kepercayaan Masyarakat yang telah memudar. Dengan demikian, Masyarakat akan percaya bantuan yang dibuat oleh pemerintah untuk menyediakan ketersediaan rumah yang layak. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tapera sebagai Simpanan yang Menguntungkan atau Membebani Pekerja?

Trending Now

Iklan

iklan