Oleh : Anindya Pratiwi
Mahasiswa FEB UHAMKA
Apa
kalian tau? Berdasarkan data Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
pada tahun 2021 masih ada 12,75 juta rumah tangga yang belum memiliki rumah
hunian serta 29,45 juta rumah tangga menempati rumah tidak layak huni. Oleh
karena itu, Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan dana Tabungan Perumahan
Rakyat (Tapera). Salah satu isi aturan tersebut mewajibkan potongan 3% dari
gaji pekerja setiap bulannya. Dengan tujuan memastikan ketersediaan rumah yang
layak dan terjangkau bagi rakyat yang telah terdaftar sebagai peserta.
Apa
itu Tapera? Tapera merupakan singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Tapera
adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka panjang
berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan layak dan terjangkau bagi peserta. Tapera
sendiri mengemban amanah berupa penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis
simpanan dengan berlandaskan gotong royong. Aturan dana Tapera tertera dalam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan
Rakyat. Dalam aturan tersebut, setoran dana Tapera diambil dari pemotongan gaji
tiap bulan yang besarannya sudah ditetapkan.
Tapera
sebenarnya bukan program baru. Namun saat ini menjadi perbincangan lagi karena
peserta yang sebelumnya hanya PNS dan sekarang diwajibkan juga bagi pegawai
swasta. Disebutkan dalam Pasal 5 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, peserta dana Tapera adalah setiap
pekerja dan pekerja mandiri yang berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada
saat mendaftar. Pekerja mandiri adalah karyawan dengan penghasilan dibawah upah
minimum atau freelancer. Kemudian pada pasal 7, disebutkan jenis pekerja
yang menjadi peserta dana Tapera, diantaranya CPNS, ASN, TNI-Polri, BUMN,
pejabat negara, karyawan swasta serta pekerja yang menerima gaji dan upah.
Lalu,
Apa saja manfaat Tapera bagi peserta? Berdasarkan pada pasal 24 Nomor 4 Tahun
2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Tapera dapat dimanfaatkan untuk
pembiayaan perumahan meliputi ; Pembelian rumah milik baru, Pembangunan rumah,
dan Perbaikan rumah. Akan tetapi, untuk pembiayaan pembelian rumah tersebut
dapat dilakukan dengan syarat; untuk membeli rumah pertama, hanya diberikan 1
(satu) kali, serta mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembelian
rumah. Untuk persentase besaran Tapera paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP
Nomor 21 Tahun 2024, disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3%
dari total gaji atau upah yg diterima oleh peserta pekerja atau mandiri. Untuk
peserta yang bekerja di sebuah Perusahaan, simpanan ini dibagi anatara pemberi
kerja sebesar 0,5% dan peserta sebesar 2,5%. Namun, bagi peserta pekerja secara
mandiri, mereka bertanggung jawab atas seluruh simpanan sebesar 3%.
Dari
penjelasan dasar tentang Tapera diatas tentu saja dapat memicu munculnya
beberapa pro-kontra atas program Tapera ini. Sebagian pihak, terutama yang
bergerak disektor pengembang perumahan, meyakini perluasan kepesertaan Tapera
dapat mengatasi defisit perumahan. Akan tetapi, banyak juga Masyarakat yang
merasa terbebani atas kewajiban pembayaran iuran Tapera. Pendapat ini muncul
dari Masyarakat yang memang belum punya rencana menambah kepemilikan rumah atau
sedang membayar angsuran cicilan KPR. Terlebih lagi saat ini sedang munculnya
beragam fraud pada badan pengelola dana Masyarakat, sebut saja
Jiwasraya. Hal tersebut membuat Masyarakat semakin skeptis akan masa depan dana
mereka yang merasa “diambil paksa”. Oleh karena itu, akan lebih baik apabila
pemerintah dapat meningkatkan terlebih dahulu Tingkat kepercayaan Masyarakat
yang telah memudar. Dengan demikian, Masyarakat akan percaya bantuan yang
dibuat oleh pemerintah untuk menyediakan ketersediaan rumah yang layak.