RSPPU Jadi Fungsi Tempat Pendidikan Kedokteran Baik Tingkat Dasar Maupun Spesialis, Kemenkes Akan Perluas Jejaring

Rabu, 14 Agustus 2024 | 09:30 WIB Last Updated 2024-08-14T02:30:11Z


KabarPendidikan.id
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana akan menambah jejaring Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) untuk program pendidikan dokter spesialis. Demikian dikatakan Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes, Arianti Anaya.


Menurut Arianti Anaya selaku Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes, jejaring yang ada akan bertambah dari sekitar 3.000 rumah sakit pemerintah dan swasta di berbagai daerah. 


"Mereka sudah sangat berminat untuk bisa menjadi anggota jejaring RSPPU," tutur Arianti.


Arianti berharap dengan bertambahnya jejaring rumah sakit pendidikan dapat menambah kuota peserta didik di tahun mendatang. Ia menyebutkan sejumlah rumah sakit swasta sangat berminat untuk mendukung program RSPPU. Namun, saat ini baru tiga rumah sakit swasta yang sudah resmi mendaftar. Ketiganya adalah Rumah Sakit Muhammadiyah, Rumah Sakit Jakarta Eye Center (JEC), dan RS Bunda.


“Nantinya, rumah sakit swasta yang akan masuk jejaring ini akan berada di bawah koordinasi enam rumah sakit besar. RSPPU merupakan rumah sakit yang berfungsi sebagai tempat pendidikan kedokteran baik tingkat dasar maupun spesialis,” ujar Arianti.


Berikut enam rumah sakit yang ditunjuk sebagai koordintor pelaksana program RSPPU:


- RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Jakarta, dengan program studi penyakit jantung dan pembuluh darah (10 kuota);

- RS Pusat Otak Nasional (PON), Jakarta, dengan program studi neurologi (10 kuota);

- RS Ortopedi Soeharso, Surakarta, dengan program studio orthopaedi dan traumatologi (10 kuota);

- RS Anak dan Bunda Harapan Kita, Jakarta, dengan program studi kesehatan anak (8 kuota);

- RS Mata Cicendo, Bandung, dengan program studi kesehatan mata (8 kuota);

- RS Kanker Dharmais, Jakarta, dengan program studi onkologi radiasi (6 kuota).

adp


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • RSPPU Jadi Fungsi Tempat Pendidikan Kedokteran Baik Tingkat Dasar Maupun Spesialis, Kemenkes Akan Perluas Jejaring

Trending Now

Iklan

iklan