Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Aceh, Dinas Pendidikan Aceh Gelar AKKS 2024

Selasa, 11 Juni 2024 | 08:10 WIB Last Updated 2024-06-11T01:10:21Z


KabarPendidikan.id
- Dinas Pendidikan Provinsi Aceh menggelar Kompetensi Kepala Sekolaj (AKKS) 2024 untuk mengevaluasi kinerja para kepala sekolah selama satu tahun terakhir. Pelaksanaan AKKS dilakukan secara daring di setiap kabupaten dan kota, melibatkan seluruh Kepala Cabng Dinas Pendidikan setempat.

 

Bukan hanya untuk mengevaluasi kinerja, tetapi tujuan dari kegiatan AKKS ini juga sebagi instrument pembinaan bagi kepala sekolah. Pembinaan ini mencakup aspek manajerial, pengambilan keputusan strategis, wawasan pendidikan, dan manajemen kompetensi kepala sekolah, dan juga isu kurikulum nasional yang baru dirilis melalui Permendikbud No. 12 Tahun 2024.

 

AKKS 2024 melibatkan sejumlah kepala sekolah, terdiri dari 538 Kepala SMA, 223 Kepala SMK, dan 67 Kepala SLB, yang tersebar di 23 kabupaten dan kota di seluruh Aceh. Meskipun dilaksanakan secara online melalui website Meutuwah Nanggroe, kegiatan ini berlangsung dengan serius dan lancar. Para kepala sekolah berpartisipasi aktif dalam asesmen ini, menunjukkan komitmen mereka untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Aceh.

 

Muksalmina selaku Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, menuturkan bahwa dasar pelaksanaan AKKS ini sesuai dengan Permendikbud No. 40 Tahun 2021, yang mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah.

 

“Guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah dapat ditinjau, dievaluasi, dan diberikan pembinaan. Alhamdulillah tahun lalu seluruh kepala sekolah memperoleh rapor pendidikan dari Kemendikbud. dan selama Dua tahun terakhir ini kami melakukan asesmen kepala sekolah,” tutur Muksalmina.

 

Sementara itu, Marthunis selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Aceh mengapresiasi pelaksanaan AKKS 2024 di Banda Aceh. Dalam parnyataannya, Marthunis menekankan pentingnya pengambilan keputusan strategis yang berbasis data.

 

“Kemendikbud menilai Provinsi Aceh masih perlu pembenahan dalam hal numerasi berdasarkan data asesmen nasional. Maka Dinas Pendidikan harus memperoleh data manajerial kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikannya. Data tersebut sangat penting untuk pembinaan setiap satuan pendidikan di Provinsi Aceh agar sejalan dengan Kementerian Pendidikan,” ujar Marthunis.

 

adp

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Aceh, Dinas Pendidikan Aceh Gelar AKKS 2024

Trending Now

Iklan

iklan