Ia melanjutkan, KIP-K adalah program lanjutan dari KIP
tingkat sekolah yang ditujukan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak
mampu. Keterangan ini dapat dipastikan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Pada peraturan yang berlaku sudah diterangkan bahwa yang
dapat menerima KIP itu adalah mahasiswa yang tidak mampu dalam menunjang
pendidikan mereka. Khususnya, bagi yatim piatu,” pungkas Muhadjir, Selasa
(30/4).
Muhadjir melanjutkan, penerima KIP yang tidak sesuai telah
melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, dan harus mengembalikan apa yang
telah didapatkan.
“Misalnya, ada kasus anak orang kaya bisa menerima KIP. Itu
harus diusut tuntas dan ditindak agar tidak terjadi hal serupa kedepannya,”
tuturnya.
Ia juga berharap agar masyarakat dapat berperan dalam
memberantas pelanggar KIP ini dengan melaporkan ke satuan pendidikan terkait
agar dapat diproses lebih lanjut.
DYL