KabarPendidikan.id - Biro Umum Universitas Muhammadiyah Prof DR HAMKA (Uhamka) menyelenggarakan Workshop Penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA) di Lingkungan Uhamka, secara langsung di Ruang Mini Teater 1 FEB Uhamka, Selasa (26/3).
Acara ini dihadiri oleh Desvian Bandarsyah
selaku Warek II Uhamka, Aslam selaku Kepala Biro Umum, Susanti dari Arsiparis
Ahli Madya Arsip Nasional RI, serta Lembaga, biro, dan fakultas, dan
Stakeholder Uhamka.
Jadwal Retensi Arsip sendiri adalah perencanaan
pada suatu periode tertentu dimana dokumen atau arsip harus disimpan sebelum
akhirnya dibuang atau dihancurkan. Tujuan dari jadwal retensi arsip adalah
untuk menjaga ketersediaan informasi yang penting suatu institusi, sambil
memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan yang berlaku.
Desvian Bandarsyah Warek II Uhamka
mengungkapkan bahwa pengelolaan arsip merupakan suatu unsur yang penting di
sebuah perguruan tinggi. Pengelolaan arsip yang sistematis akan mewujudkan
'wajah' Uhamka yang baik, di masa lalu maupun masa depan. Pengelolaan arsip
yang baik membantu dalam menjaga dan melestarikan warisan institusi untuk lebih
baik di masa depan.
"Apa yang berlangsung di masa lalu
adalah wajah kita hari ini, dan apa yang berlangsung di masa ini menentukan
wajah kita di masa depan. Maka penting bagi Uhamka untuk mengarsipkan apa yang
dilakukan Uhamka di masa lalu dan masa depan, baik dalam konteks administratif,
substansif, inovasi, pengembangan, riset, pengabdian, akademik, kebijakan
diarsipkan dengan lebih baik lagi," ujarnya.
Aslam selaku Kepala Biro Umum menyampaikan
bahwa luaran dari kegiatan ini adalah para lembaga, biro, unit, dan fakultas di
lingkungan Uhamka agar dapat merampungkan Jadwal Retensi Arsip dengan baik,
sehingga Biro Umum Uhamka dapat segera mempersiapkan elektronik kearsipan untuk
pengelolaan arsip Uhamka yang lebih baik.
"Kegiatan ini merupakan hasil evaluasi
kami di Biro Umum dengan mengadakan sosialisasi atau workshop bersama
narasumber yang berkompeten di bidangnya. Luaran dari kegiatan ini adalah para
peserta dapat mempersiapkan elektronik kearsipan untuk pengelolaan arsip Uhamka
yang lebih baik," pungkas Aslam.
Dalam acara ini, Susanti dari Arsiparis
Ahli Madya Arsip Nasional RI selaku narasumber membawakan materi jadwal retensi
arsip. Menurutnya, JRA merupakan salah satu unsur penting dalam pengelolaan
arsip di suatu lembaga atau instansi, agar pengelola arsip dapat membuat acuan
akan arsip yang dapat disimpan dan dimusnahkan, untuk kepentingan instansi
tersebut.
"Pada hari ini, saya membawakan materi
jadwal retensi arsip, dimana ini adalah suatu acuan bagaimana Uhamka (khususnya
di unit pengelola) dalam menyimpan suatu arsip sesuai dengan pedoman yang telah
ditentukan berdasarkan penggunaannya. JRA ini harus digunakan karena tanpa JRA,
suatu lembaga tidak akan memiliki acuan berapa lama masa penyimpanan
arsip-arsipnya," lanjutnya.