Oleh Abdul Latif Dosen FKIP UHAMKA
Pendidikan merupakan aset penting untuk mencetak generasi masa depan, dengan kata lain memiliki peran dan fungsi begitu penting bagi negera secara khusus memiliki kepentingan bagi individu masing-masing dalam menata kehidupan masa depan. Lantas, bagaimana generasi masa depan dapat mencapai pendidikan optimal sesuai dengan harapan melalui pendidikan? Dari sinilah, kita menarik simpulan bahwa peta konsep pendidikan di negera Indonesia haruslah jelas yang terdeskripsi dalam misi dan visi sesuai dengan tantangan zaman demi mencapai masa depan gemilang.
Peta konsep
pendidikan merupakan ruh yang tidak lain yaitu kurikulum. Kurikulum berperanan
penting dalam pelaksaan pembelajaran sebagai panduan utama guna mencapai hasil
akhir yang diharapkan sesuai dengan tujuan pendidikan. Selanjutnya, penjabaran
lebih lanjut tentang kurikulum dimulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga
kepada pembelajaran yang harus dicapai pada setiap semester. Dengan demikian,
kurikulum merupakan panduan bagi lembaga pendidikan yang direalisasikan oleh
pendidik (guru) dalam merancang dan melaksanakan proses pembelajaran yang
efektif dan dan efisien sesuai dengan yang diharapakan.
Begitu pentingnya
kurikulum bagi lembaga pendidikan, maka sangatlah penting bagi guru untuk
memahami dan melaksanakan kurikulum dalam proses pembelajaran. Meskipun telah
diketahui bersama bahwa kurikulum di Indonesia mengalami beberapa kali
perubahan sehingga menuntut guru untuk selalu mengupgrade diri agar proses
pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku dapat berjalan dengan optimal.
Dengan kata lain, guru dituntut selalu siap menghadapi perubahan kurikulum
dengan sikap untuk memahami dan melaksanakan kurikulum pada proses pembelajaran
sesuai dengan bidang keilmuan ataupun mata pelajaran yang diajarkan kepada
siswa.
Perkembangan
Kurikulum Pendidikan
Sejak kemerdekaan
Indonesia, kurikulum telah mengalami perubahan mengikuti situasi, kondisi,
serta tuntutan zaman pada masanya. Kurikulum pendidikan yang pernah diterapkan
di Indonesia diantaranya Kurikulum 1947 atau dinamai dengan Rencana
Pembelajaran atau juga disebut dengan nama Kurikulum 1950, Kurikulum 1952
dengan nama Rencana Pelajaran Terurai 1952, Kurikulum1964 dengan nama Rencana
Pendidikan 1964, Kurikulum 1968, Kurikulum 1975 dengan nama istilah Satuan
Pembelajaran, Kurikulum 1984 disebut dengan nama Kurikulum 1975 yang disempurnakan
atau juga dikenal sebagai Model Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA atau juga Student
Active Learning (SAL), Kurikulum 1994, Kurikulum 2004 atau dikenal dengan
nama Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), Kurikulum 2006 dengan sebutan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Kurikulum 2013 atau dengan istilah
K-13, kemudian pada tahun 2022 ditetapkan Kurikulum Merdeka.
Perubahan kurikulum
yang sering terjadi serta rata-rata jeda perubahannya begitu dekat antara
kurikulum sebelumnya dan seterusnya tentunya memiliki dasar yang kuat sesuai
dengan situasi dan kondisi pada masanya.
Perubahan kurikulum
yang dirancang dan disahkan oleh pemerintah tentu tidaklah pas, apa lagi jika
didalilkan oleh masyarakat sebagai, “Ganti pemimpin, maka ganti kurikulum”
walaupun faktanya demikian. Akan tetapi, perlu kita kaji lebih lanjut bahwa perubahan
kurikulum memiliki dasar kuat sesuai situasi terkini serta mengikuti amanat UUD
1945 pada BAB XIII Pasal 31 poin 2, yaitu “Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang”. Hal tersebut sebagaimana disampaiakan Irma. R & Reani. R
(2019) bahwa untuk mengikuti perkembangan zaman, kurikulum perlu dilakukan
perubahan yang terarah, sistematis, dan jelas.
Tidaklah pas dalam
hal ini masyarakat khususnya pendidik (guru maupun dosen) mengelik akan
perubahan kurikulum karena kebijakan perubahan kurikulum memiliki dasar yang
kuat ditinjau dari berbagai aspek pemikiran. Sepantasnya, kita sebagai
masyarakat dapat mendukung perubahan positif dengan memberikan saran kepada dinas
pendidikan sehingga dapat diteruskan kepada pemangku kebijakan, begitupula
dengan pendidik yaitu dosen maupun guru.
Kebijakan yang dibuat
dan disahkan oleh pemerintah pantasnyalah kita dapat pahami, pelajari, serta
kita dukung. Segala kekurangan pantasnyalah dapat dikomunikasikan guna
mendapatkan perbaikan untuk kita semua.
Kurikulum terbaru
saat ini yaitu Kurikulum Merdeka yang telah disahkan sejak tahun 2022. Sampai saat
ini, kurikulum merdeka terus dipelajari, disosialisikan, serta diterapkan pada
lembaga pendidikan baik pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan
tinggi dengan tujuan untuk mencerdaskan generasi bangsa sesuai tuntutan zaman.
Oleh karena itu,
tidaklah pas jika kita semua enggan menerapkan Kurikulum Merdeka yang usianya
masih muda berusia 2 tahun. Selayaknya, stakeholders khususnya guru
maupun dosen harus terus bersinergi berbagi pengetahuan, pengalaman, maupun
keterampilan akan kebijakan Kurikulum Merdeka melalui berbagai kegiatan.