KabarPendidikan.id Mahasiswa Prodi Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan (FIKES) Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (Uhamka) melaksanakan pemberdayaan dhuafa di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kegiatan ini adalah hasil kolaborasi antara mahasiswa dengan dosen kemuhammadiyahan dengan tujuan untuk memberdayakan masyarakat yang membutuhkan agar di kemudian hari keluarga yang diberdayakan mampu memenuhi kebutuhan hidup dan menjadi salah satu keluarga yang nantinya juga mampu untuk membantu sesama. Sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh K.H Ahmad Dahlan mengenai penerapan Q.S Al Maun di kehidupan bermasyarakat, yakni membantu fakir miskin dan yatim piatu.
Kegiatan ini dilaksanakan secara berkelompok oleh kelas 5A
yang terdiri dari 13 kelompok dan kelas 5B yang terdiri dari 5 kelompok. Kegiatan
ini atas dasar tugas Kemuhammadiyahan yang dilaksanakan di daerah Kota Jakarta,
Bekasi dan Tangerang. Setelah mendapatkan rekomendasi dari Stakeholder wilayah
terkait, setiap kelompok akan mewawancarai target keluarga dhuafa untuk
menggali lebih dalam terkait latar belakang keluarga tersebut.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan, ditemukan latar belakang dan masalah yang berbeda-beda pada setiap keluarga dhuafa. Melalui survey ini, setiap kelompok dapat menentukan kriteria yang memenuhi kualifikasi kelompok. Setiap kelompok juga menyusun proposal dan penggalangan dana selama dua bulan. Penyebaran informasi mengenai penggalangan dana diadakan secara masif di sosial media dan juga secara langsung dengan mengajukan proposal yang dibuat kepada pihak pihak yang memenuhi kriteria sebagai pemberi bantuan.
Dana yang sudah terkumpul disalurkan melalui pemenuhan kebutuhan pokok untuk terget keluarga dhuafa, selain itu kelompok juga memberikan bantuan untuk memulai usaha dari setiap keluarga sesuai dengan hasil wawancara mengenai kemampuan masing masing keluarga.
Eko Susanto selaku dosen Kemuhammadiyahan Uhamka mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara mahasiswa dengan Dosen Kemuhammadiyahan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat yang membutuhkan, agar dapat memenuhi kebutuhan hidup, sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh K.H Ahmad Dahlan tentang penerapan Q.S Al Maun di kehidupan bermasyarakat, yakni membantu fakir miskin dan yatim piatu.
“Secara hakekat, teologi Q.S Al-Maun adalah gerakan kita dalam memerdekakan kaum yang tak berdaya menjadi kuat, kokoh, dan bangkit. Maka itu yang Uhamka terus upayakan melalui pemberdayaan dhuafa. Kegiatan ini bukan hanya sekadar untuk mensejahterakan masyarakat yang membutuhkan secara finansial. Tapi juga keterampilan sebagai bekal dalam memenuhi kebutuhan hidup,” lanjutnya.