KabarPendidikan.id - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY menyatakan bahwa tidak ada dukungan yang diberikan kepada anak yang terlibat dalam kasus pemukulan terhadap temannya hingga mengalami pembengkakan otak di Gunung Kidul.
Erlina Hidayati Sumardi, Kepala DP3AP2
DIY, menyebut bahwa tugas
pendamping adalah mendampingi korban, bukan terhadap pelaku perundungan.
“pendampingan hanya diberikan kepada
korban dalam kasus ini, bukan kepada pelaku,” ucap Erlina.
Selain itu, Erlina
juga menegaskan bahwa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Gunungkidul yang memberikan pendampingan kepada korban.
“Meskipun kasus ini ditangani oleh Polres
Gunungkidul dan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) telah ditetapkan
sebagai pelaku, pendampingan bagi pelaku bisa diminta ke Pusat Pembelajaran
Keluarga (Puspaga) Gunungkidul jika dibutuhkan,” ujar Erlina.
Pendampingan terhadap orang tua ABH,
khususnya bagi ABH yang berusia di bawah 12 tahun, menjadi penting mengingat
mereka akan dikembalikan kepada orang tua mereka. Erlina menyoroti bahwa
pendampingan keluarga, baik orang tua maupun anak, dapat dilakukan melalui
Dinas Sosial (Dinsos) dengan kerjasama Puspaga, serta pekerja sosialnya
(Peksos) yang dapat bekerja sama dalam memberikan dukungan.
Armia Faiqah Tyara Sari/GJF