KabarPendidikan.id - Pada Senin 20 November 2023, di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis , Bahasa Indonesia berhasil ditetapkan sebagai bahasa resmi atau official language Konferensi Umum (General Conference) Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNESCO. Keputusan tersebut ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO.
Bahasa Indonesia menjadi bahasa
ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, selain Bahasa
Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol,
Rusia, Hindi, Italia, dan
Portugis. Dengan ditetapkannya hal ini, maka Bahasa Indonesia dapat dipakai
sebagai bahasa sidang. Selain itu, dokumen-dokumen Konferensi Umum juga dapat
diterjemahkan ke Bahasa Indonesia.
Peresmian ini berangkat dari
keyakinan pemerintah Indonesia untuk membangun rancangan peluang dan strategi
pengusulan Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi di Sidang Umum UNESCO.
Prof Nani Solihati selaku Wakil Rektor
III Uhamka sekaligus dosen di Program Studi S1, S2 dan S3 Pendidikan Bahasa Indonesia Uhamka turut bangga mendengar berita baik
ini, menurutnya capaian ini akan membawa berbagai dampak baik pada kemajuan
Bahasa Indonesia kedepannya, diantaranya sebagai penguatan identitas kebangsaan,
hingga peningkatan penggunaan Bahasa Indonesia pada forum organisasi
internasional.
“Pengakuan Bahasa Indonesia menjadi
bahasa resmi UNESCO akan berdampak signifikan pada penguatan identitas
kenegaraan masyarakat Indonesia, selain itu pengakuan ini juga dapat menjadi
jembatan untuk mempromosikan kekayaan budaya dan intelektual Indonesia secara
global serta meningkatkan peran Indonesia dalam kerjasama internasional,”
ujarnya.
Ia melanjutkan, pada dunia
pendidikan tinggi sendiri, hal ini menjadi pendorong agar perguruan tinggi
dapat meningkatkan kualitas dan jumlah program studi yang menggunakan Bahasa
Indonesia sebagai pengantar pembelajaran. Selain itu minat Warga Negara Asing
(WNA) terhadap Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) pun akan semakin
meningkat sehingga pengembangan BIPA semakin efektif.
“Dengan pengakuan Bahasa Indonesia
oleh UNESCO, program BIPA dapat menjadi lebih terintegrasi secara global,
meningkatkan kualitas pengajaran dan promosi kekayaan budaya Indonesia. Jelas
ini akan menciptakan peluang baru untuk membangun jejaring antar lembaga,
memperluas akses ke sumber daya pendidikan, dan memperkuat posisi Bahasa
Indonesia di kancah Internasional. Bahasa Indonesia layak menjadi bahasa resmi Internasional
diantaranya karena memiliki banyak penutur, dan telah menjadi perekat bangsa. Oleh karena itu
diharapkan para dosen dan mahasiswa terus mendukung dan mengembangkan Bahasa
Indonesia serta lebih antusias dalam melakukan penelitian terkait bahasa dan
budaya Indonesia” pungkas Prof Nani.