KabarPendidikan.id - Berita bahwa anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Matematika Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) melakukan pelecehan terhadap mahasiswa baru adalah berita bohong, menurut Polda DIY orang yang menyebarkan berita bohong tersebut telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Mahasiswa berinisial RAN (19) dari FMIPA UNY angkatan 2022, motif
ia melakukan hal ini karena merasa tidak diterima di BEM dan ditegur karena
menjadi anggota panitia acara festival politik FMIPA. RAN sekarang terancam 10
tahun penjara karena membuat berita bohong.
Berdasarkan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28
ayat (1), Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3), dan/atau Pasal 14 ayat
(1) dan/atau ayat (2) UU Peraturan Hukum Pidana, ancaman pidana.
Menurut Ali Mahmudi wakil dekan bidang perencanaan,
keuangan, dan sumberdaya FMIPA UNY, masih perlu menyelidiki identitas RAN lebih
lanjut termasuk prodi yang bersangkutan.
"Nanti kalau ada indentitas lebih lanjut,
ranah kami ranah akademik," ujarnya.
Ali menyatakan bahwa sanksi akan diberikan
kepada siswa yang melanggar dengan tingkat ringan, sedang, dan berat.
"Tentu kami nanti akan diskusi dengan
pimpinan ya. Tapi untuk hukum proses full ada di Polda," ujarnya.
Untuk sanksi akademik
terberat dapat dikeluarkan, namun Ali menyatakan bahwa masih diperlukan kajian
dahulu.
"(Sanksi akademik) belum, tentu nanti kami
kaji dulu. Tentu sanksi terberat adalah DO, tapi harus melalui pengkajian ya
sambil nunggu proses hukum berjalan," ujarnya.
(Ade Islamiati/adp)