KabarPendidikan.id - Korupsi masih menjadi sebuah budaya utama dalam penegakan hukum dan penyelamatan kekayaan negara.
Upaya untuk melawan korupsi sudah dilakukan oleh aparat penegak hukum dan juga pemerintah termasuk lembaga pendidikan.
Pada Jum’at (3/11) kegiatan pendidikan antikorupsi satuan pendidikan pada jenjang SD di Kabupaten yang berlangsung di Aula Budi Utomo Dindikbud Kabupaten Demak.
Haris Wahyudi Ridwan, Direktur Dinas Pendidikan dan Kabupaten Demak, Menjelaskan “Tindakan yang dilakukan aparat terhadap oknum koruptor tentunya bukan menjadi penghambat pembangunan, melainkan untuk menyelamatkan rencana pembangunan, agar tetap pada jalurnya saat ini,” ujarnya.
Acara tersebut dikonsultasikan oleh AKP Winardi dari Satreskrim Polres Demak dan dipandu oleh Nadhif Alawi, Direktur Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak.
Sebagai bagian dari penerima anggaran pemerintah, lembaga pendidikan perlu memahami apa itu korupsi dan apa batasannya agar kepala sekolah dan guru tidak terjerumus dalam tindak pidana korupsi, baik disengaja maupun tidak disengaja.
Haris Wahyudi Ridwan berharap, “Kami berharap lembaga pendidikan ini dapat menjadi model dalam penerapan program antikorupsi.”
Kemudian, Nadif Alwi menambahkan, pada setiap pelaksanaan program sekolah dapat muncul ketidaksempurnaan. Tetapi terkadang menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk menyikapi dengan cara menakut-nakuti.
Dalam sebuah rundingan pendidikan anti korupsi mengemukakan pada sejumlah masalah, diantaranya terkait dengan potensi pelibatan masyarakat dan wali murid dalam pembangunan sekolah. Tidak semua sekolah mendapatkan dana BOS pada jumlah yang besar.
Pihak menyarankan kepada pihak sekolah untuk menjalankan program dari pemerintah sesuai peruntukan dan berdasarkan aturan yang sudah berlaku.
(Dewi WU/Dyl)