KabarPendidikan.id - Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (Uhamka) mengadakan kegiatan Uji Publik dalam menyeleksi Calon Panitia Seleksi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dalam menekan dan mencegah praktik kekerasan seksual di lingkungan Universitas, Selasa (31/10).
Kegiatan uji Calon Panitia Seleksi Satgas diselenggarakan di
ruang sidang I FKIP Uhamka dan dihadiri oleh Anisia Kumala Masyhadi selaku
Wakil Rektor I Uhamka, Muhammad Dwifajri selaku Wakil Rektor IV Uhamka, Sugiono
selaku moderator kegiatan uji publik Calon Panitia Seleksi Satuan Tugas
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual , Abdurahman Wahid selaku Observer
dan Penguji Internal, Rita Pranawati selaku Observer dan Penguji Eksternal
serta 9 Calon Panitian Seleksi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan kekerasan
seksual yang berasal dari dosen dan mahasiswa Uhamka.
Uji Publik merupakan kegiatan untuk menguji para 9 Calon
Panitia Seleksi satgas kekerasan seksual sebelum memberikan pengabdian mereka
dalam menunjuk dan mengawasi para anggota Satgas Kekerasan Seksual nanti
sebagai upaya Uhamka dalam mengurangi dan mencegah praktik kasus kekerasan
seksual dilingkungan perguruan tinggi Uhamka.
Muhammad Dwifajri selaku Wakil Rektor IV Uhamka menyampaikan
dalam sambutannya mengenai pentingnya peran Panitia Seleksi dalam memilih Calon
Satgas Kekerasan Seksual. Menurutnya, Langkah ini merupakan Gerakan Amar Ma’ruf
Nahi Munkar yang dilakukan oleh Uhamka dalam menegakkan kebenaran dan menekan
praktik budaya negative di lingkungan Pendidikan seperti perundungan dan
kekerasan seksual
“Para calon panitia seleksi tidak hanya bertugas dan diuji
secara administrasi, namun juga bagaimana mereka mampu menegakkan prinsip amar
ma’ruf nahi munkar lewat menekan dan mencegah budaya-budaya negative
yang merusak manusia, contohnya seperti perundungan dan kekerasan seksual,”
ucap Dwifajri.
Sebagai tambahan, Muhammad Dwifajri juga berharap agar para
penguji dapat menilai dengan baik para calon panitia agar sudah terbukti dan
teruji wawasan serta langkah mereka dalam mencegah praktik kekerasan seksual di
lingkungan Uhamka.
“Ia berharap kepada para panelis atau penguji dalam
menyeleksi dan menilai para 9 calon panitia dengan baik dalam langkah Uhamka
untuk menciptakan keamanan di lingkungan Pendidikan,” tambah Dwifajri.
Disisi lain, Sarah Handayani selaku salah satu dari sembilan
calon panitia seleksi satgas kekerasan seksual yang juga merupakan anggota
Pusat Studi Gender dan Perlindungan Anak Uhamka menyampaikan bahwa system
pelaporan kasus kekerasan seksual harus juga bersifat modern dan online agar
mudah diakses oleh para korban untuk mengajukan keluhan dan masalah mereka.
“Kampus harus memiliki tempat pengajuan laporan baik
bersifat online apabila terjadi kekerasan seksual di lingkunhgan Uhamka sebagai
sarana pengaduan yang cepat dan mudah diakses bagi mereka yang menjadi korban
kekerasan seksual,” tutur Sarah.
Begitu juga Onny Fitriana Sitorus yang merupakan kader dari
Pusat Studi Gender dan Perlindungan anak dan juga sebagai peserta calon panitia
seleksi yang mengapresiasi dibentuknya Panitia Seleksi Satuan Tugas Penanganan
Kekerasan Seksual sebagai badan yang dapat membantu Pusat Studi Gender Uhamka
dalam mencegah jumlah kekerasan seksual pada Wanita.
“Dengan hadirnya Panitia Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS)
ini sebagai unit dalam membantu PSGPA dalam mengurangi jumlah kekerasan seksual
dan Ia mengapresiasi hal tersebut,” ujar Onni.