Kabarpendidikan.id - Pakar Pendidikan Universitas Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur'an (PTIQ) Jakarta sekaligus mantan Ketua KPAI periode 2017 - 2022 memberikan tanggapan terkait masalah perundungan dan Bullying seorang siswa SMP 2 Cimanggu Cilacap, Jawa Tengah yang viral di media sosial. (06/10/2023)
Susanto selaku Mantan Ketua KPAI Periode 2017 – 2022 dan Pakar
Pendidikan Dosen Pasca Sarjana Universitas PTIQ Jakarta menanggapai kejadian
tersebut yang melibatkan 2 orang pelaku pengeroyokan yang merupakan siswa SMPN
2 Cimanggu yang videonya viral di media sosial. Dia berpendapat bahwa kejadian
ini merupakan salah satu dari beberapa kejadian kekerasana yang marak terjadi
di lingkungan sekolah di Indonesia.
“Kasus Bullying ini merupakan salah satu kasus yang marak
dan viral terjadi di lingkungan sekolah. Namun kita juga tidak tahu jumlah
kasus-kasus bullying yang terjadi di sekolah yang tidak terekam video
atau di media sosial yang mungkin saja lebih banyak dan berbahaya yang mencakup
jenjang PAUD, SD, SMP dan terutama di jenjang SMA Sederajat.” Ucapnya.
Susanto juga menambahkan perlunya ada langkah-langkah mendasar
dalam menekan angka kekerasan di lingkungan Pendidikan, Pertama dengan revisi
Perkominfo No. 11 Tahun 2016 untuk regulasi permainan yang mengandung kekerasan
yang tidak diperuntukan untuk anak-anak seusia pelajar.
“Langkah pertama dalam menekan angka kekerasan di lingkungan
sekolah yaitu dari mengatur Kembali dan merevisi Perkominfo No. 11 tahun 2016
dimana permainan atau game yang mengandung kekerasan hanya harus diperuntukan
untuk orang-orang yang berusia dewasa dan anak-anak seusia sekolah dilarang untuk
memainkannya. Saya berharap Menkominfo dapat menindak lanjut masalah ini.”
Ucapnya.
Langkah Kedua menurut Susanto adalah melalui perbaikan
sistem Pendidikan dan regulasi yang ada di Sekolah. Sekolah diharapkan
menyediakan edukasi “Stop Bullying” yang harus dilakukan dengan baik dan
wajib di Sekolah dalam mengajarkan kepada para siswa untuk menekan tindak
perilaku kekerasan di Sekolah.
“Langkah selanjutnya adalah melalui perbaikan sistem edukasi
dan regulasi yang ada di sekolah yang harus menyuarakan dan mengajarkan kepada
para siswa untuk melawan dan menekan praktik kegiatan Bullying di Sekolah.
Guru-guru dapat kampanyekan Gerakan “Stop Bullying” dalam mencegah praktek
kekerasan di Sekolah dan juga dengan pembentukan duta-duta atau tim panitia
pengawas anti-bullying di Sekolah sehingga dapat dideteksi dan dicegah sedini
mungkin sebelum terjadi.” Pungkasnya\
(GJF)