KabarPendidikan.id - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) DKI Jakarta meminta kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta agar segera mengeluarkan Surat Keputusan mengenai Larangan Penahanan Ijazah yang dapat menghambat kelulusan siswa. (18/10/2023)
Peserta didik berhak
mendapatkan haknya terkait penerimaan ijazah, sebagai tanda sudah menempuh
lamanya pendidikan sesuai jenjang yang dilaluinya. Kasus
ini harus segera diambil Tindakan karena hampir setiap tahun selalu terjadi
dibeberapa sekolah di DKI Jakarta.
Peserta didik
memiliki hak untuk mendapatkan ijazah, Wakil Ketua DPW PPP DKI Jakarta Belly
Bilalusalam melarang adanya penahanan ijazah sekalipun peserta didik tersebut
memiliki tunggakan pembayaran di sekolahnya.
“Dari tahun ke tahun
kerap ditemukan, pemerintah sangat dibutuhkan dalam menangani kasus ini.
Sebagian besar peserta didik berlatar belakang keluarga yang kurang mampu,”
ujar Belly.
Salah satu solusi
yang diberikan adalah dari Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019
untuk menuntaskan persoalan penahanan ijazah yaitu dengan adanya bantuan dari
Baznas (Bazis) tetapi dengan anggaran terbatas.
Belly berharap Pemprov DKI Jakarta dapat
mengatasi masalah tersebut melalui bantuan Anggaran Dana Pendidikan tambahan
dalam membantu penebusan tunggakan yang menahan Ijazah Siswa yang marak terjadi
di Sekolah Swasta.
“Kami juga mendorong
Pemprov DKI mempersiapkan segala dukungan penambahan anggaran untuk mengatasi
permasalahan ini. Ijazah siswa yang terjebak di sekolah swasta dapat
diselesaikan dengan mengikuti instruksi Kementrian Pendidikan Nasional untuk
sekolah swasta atau menggunakan APBD sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Belly menyatakan bahwa diharapkannya sebuah solusi untuk
penanganan kasus ini, dan rasa khawatir terkait hal ini karena hampir dijumpai
setiap tahunnya. Dia juga mencekam Tindakan sekolah
yang tidak punya wewenang dalam menahan Ijazah siswa.
Pemprov DKI Jakarta harus segera mengambil
Tindakan secepatnya, karena kasus penahanan ijazah ini selalu terjadi hampir
setiap tahun dan merupakan pelanggaran. Sebagai mana yang dicantumkan di pasal
7 dan 8 Peraturan Sekjen Kementrian Pendidikan dan Budaya no. 23 tahun 2020.”
Pungkasya.
Natashia Agusthiani N. A/GJF