KabarPendidikan.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama satuan pendidikan menjalin hubungan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang rukun, aman, dan tentram bagi para siswa dengan melaksanakan Permendikbud Nomor 46 tahun 2023 yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik)
Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman menyampaikan mengenai pencegahan dan
penanganan kekerasan di satuan pendidikan yang diadakan di SMPN 1 Cabangbungin.
Pembinaan cegah kekerasan ini dihadiri
juga oleh kepala sekolah dan perwakilan satuan pendidikan dari PAUD, SD, SMP
dan Pendidikan Non Formal (PNF) dari wilayah Kecamatan Cabangbungin, Sukawangi
dan Muaragembong.
“Kami berkomitmen bagaimana satuan
pendidikan mewujudkan wawasan kebangsaan dan keberagaman inklusif dan bebas
dari kekerasan. Kami berharap para guru dan masyarakat yang beraktivitas di
satuan pendidikan mentaati Permendikbud 46 tahun 2023 untuk mencegah kekerasan
fisik, psikis, diskriminasi dan perundungan maupun bentuk lainnya,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan,
pembinaan dan sosialisasi di satuan pendidikan diharapkan dapat menerapkan
peraturan Permendikbud supaya tidak terjadi kekerasan ataupun perbuatan yang
melanggar hukum.
“Dinas Pendidikan bersama para guru
terus berupaya untuk bisa memahami karena ada peraturan yang harus kita jalani
seperti hak-hak guru, bagaimana guru juga dilindungi brgitupun dengan peserta
didik bagaimana kita mengajar dan mendampingi untuk melahirkan anak-anak yang
hebat dan siswa siswi yang pintar,” ujarnya.
Dari pihak Dinas Pendidkan Kabupaten
Bekasi akan rutin menggelar sosialisasi dan pembinaan bersama Komisi
Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi dan unsur Muspika agar satuan
pendidikan melek terhadap kekerasan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi
membentuk tim pencegahan untuk membantu menyampaikan edukasi dan pemahaman
mengenai kekerasan di lingkungan sekolah.
“Tim yang akan bekerja terdiri dari para
pendidik, komite sekolah, dan wali murid. Selanjutnya mereka akan melakukan
upaya pencegahan di sekolah-sekolah, mengedukasi warga sekolah agar bisa paham
terhadap apa yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan sehingga memberi
ruang anak-anak bisa beraktivitas,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Imam Faturochman
berkeinginan dapat mewujudkan lingkungan sekolah yang bebas dari kekerasan
serta peran wali murid diperlukan untuk mengawasi anak-anaknya. Aktivitas
peserta didik yang dilakukan bersama keluarga maupun teman sangat berpengaruh
terhadap diri peserta didik.
“Perlu ada kemitraan bersama orang tua
wali murid, karena anak-anak belajar di sekolah waktunya hanya 8 sampai 10 jam,
sisanya di rumah di bawah pengawasan orang tua. Kami berharap para orang tua
ikut bersinergi dalam mencegah kekerasan di satuan Pendidikan,” ujarnya.
Nuri Azkia Kamal/adp