Kabarpendidikan.id - Maraknya kasus bullying atau kekerasan di lingkungan pendidikan mendorong Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menangani kasus-kasus ini lebih dalam dengan pemberian sanksi tegas.
“Sanksi akan diberikan kepada pelaku sesuai dengan penerapan dan tingkat kekerasan yang dilakukan,” pungkas Anang Plt Kepala Biro Kerja Sama Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek, Selasa (3/10).
Anang melanjutkan, Kemendikbudristek terus mendorong pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan, sesuai Permedikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang diterbitkan 8 Agustus 2023 lalu.
Kemendikbudristek juga berkolaborasi bersama pihak yang bersangkutan dengan mengangkat dialog yang intens dengan pemangku kepentingan sekolah.
“Kemendikbudristek terus meningkatkan awareness dan penguatan implementasi kebijakan dengan satuan pemerintahan untuk membuka ruang belajar yang nyaman dan menyenangkan dengan jauhnya peserta didik dari rasa tidak aman atau kekerasan,” pungkas Anang.
DYL