KabarPendidikan.id - Kasus kekerasan maupun Pembullyan kini semakin marak berada di lingkungan sekolah. Hal ini mengakibatkan banyak korban mengalami luka fisik dan batin yang cukup parah. Dengan banyaknya kasus-kasus kekerasan dan pembullyan di sekolah, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) di Kabupaten membuat peraturan yang melindungi sekaligus melakukan pencegahan terhadap siswa-siswi di Sekolah. Upaya yang dilakukan KPAD adalah membentuk Satuan Tugas (Satgas) melalui Surat Keputusan Bupati yang tertera pada HK.02.02/Kep.627-Disdik/2023.
Suharjuddin selaku Wakil
Ketua KPAD Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa pihaknya akan terus bersinergi
bersama Dinas Pendidikan dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) DP3A di
wilayah Kabupaten Bekasi dalam mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan
pendidikan.
“KPAD akan mengapresisasi
Pemerintah Kabupaten (PemKab) Bekasi sudah aktif bergerak secepat mungkin setelah
dikeluarkannya surat Perundang-undangan Permendikbud Nomor 46 tahun 2023. Hal
ini perlu menjadi catatan bahwa Kabupaten Bekasi berhasil menjadi daerah
pertama yang menerbitkan surat keputusan bupati mengenai pembentukan Satgas
pencegahan dan penangan kekerasan di satuan pendidikan,” ungkapnya.
Ia kembali menyampaikan
bahwa KPAD bersama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi terus aktif dalam melaksanakan
pembinaan dan sosialiasai pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan
pendidikan.
“Tidak hanya sosialisasi
tetapi kita juga menindaklanjuti progam yang akan diterapkan di seluruh satuan
pendidikan. Contohnya setiap sekolah harus membentuk satgas dengan progam yang
menekan seluruh warga sekolah dari tenaga pendidik sampai para siswa nyaman dan
aman di lingkungan pendidikan tanpa adanya kekerasan,” pungkasnya.
Selain itu Suharjuddin juga
menjabarkan tugas utama dari KPAD Kabupaten Bekasi adalah mengawasi serta
menerima laporan dari masyarakat jika terjadi kekerasan terhadap perempuan.
KPAD berkerjasama dengan
UPTD-PPA untuk memberikan pendampingan secara intensif kepada korban kekerasan.
Setiap kasus kekerasakan akan di proses secara hukum sesuai dengan prosedur
yang berlaku. KPAD juga menghimbau kepada masyarakat terkhusus yang berada di
lingkungan pendidikan jika terjadi kekerasan untuk memberanikan diri melaporkan
kejadian kekerasan melalui UPTD-PPA maupun KPAD Kabupaten Bekasi.
“Sekarang Kabupaten Bekasi
sudah membentuk satuan UPTD-PPA yang menerima pelayanan aduan kekerasan
terhadap perempuan dan anak. Kami juga bekerjasama dengan Dinas Pemerdayaan
Perempuan dan Perlindunga Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi. Kami juga menghimbau
setiap bentuk kekerasan yang dialami oleh korban harus diselesaikan melalui
hukum dan sebisa mungkin penyelesaian di luar jalur hukum. Untuk pencegahan
dalam tindak kekerasan harus dilakukan sosialisasi dari tingkat kecematan
hingga desa,” tuturnya.
Erma Fitria Handayani/adp