KabarPendidikan.id - Jumlah anak putus sekolah di Papua Barat masih terhitung tinggi. Berdasarkan data terakhir, tercatat ada 68.988 anak yang putus sekolah di wilayah tersebut.
Paulus Waterpauw selaku Pj Gubernur Papua Barat menuturkan
di wilayah Provinsi Papua Barat mengalami tinggi angka putus sekolah. Data yang
tercatat dihasilkan dari akademisi Universias Negeri Papua tahun 2022.
"Provinsi Papua Barat saat ini juga dihadapkan dengan
tingginya angka putus sekolah, berdasarkan data akademisi Universitas Negeri
Papua tahun 2022 sebanyak 68.988 anak usia sekolah di Provinsi Papua Barat
tidak bersekolah," tutur Paulus.
Selain itu, Paulus mengatakan, ada banyak faktor yang
menyebabkan banyaknya anak putus sekolah di Papua Barat. Mulai dari kurangnya
tenaga pendidik, masalah ekonomi, hingga rendahnya kesadaran masyarakat akan
pentingnya pendidikan.
"Hal tersebut disebabkan oleh, perselisihan kepercayaan
adat masyarakat, kurangnya tenaga pendidik guru (guru sekolah dasar (SD) kurang
sebanyak 2.313 guru), permasalahan ekonomi akibat pernikahan dini dan persepsi
masyarakat yang menganggap bahwa pendidikan bukanlah hal yang penting,"
ungkapnya.
Paulus menambahkan, selain permasalahan putus sekolah,
tingginya angka pengangguran juga menjadi masalah yang cukup serius di Papua
Barat. Berdasarkan data BPS Papua Barat angka pengangguran di Papua Barat 2023
mencapai 34.461 orang dari jumlah tenaga kerja sebanyak 588.792 orang. Dalam
kesempatan tersebut, Paulus turut menyoroti tradisi palang-memalang di Papua
Barat juga masih membudaya di kalangan masyarakat. Menurutnya, permasalahan
tersebut menunjukkan pelayanan dasar kepada masyarakat belum maksimal.
"Selain itu minimnya lapangan pekerjaan juga menjadi
permasalahan di Papua Barat, berdasarkan data BPS Papua Barat angka
pengangguran di Provinsi Papua Barat tahun 2023 adalah 34.461 orang dari
seluruh jumlah tenaga kerja sebanyak 588.792 orang. Permasalahan kamtibmas
tradisi palang-memalang di Papua Barat juga masih menjadi budaya di kalangan
masyarakat. Ke Semua permasalahan tersebut menunjukan bahwa pemerintah dan
penyelenggara masih belum mampu memberikan pelayanan dasar secara maksimal
kepada masyarakat. Pelayanan dasar itu sendiri adalah pelayanan publik untuk
memenuhi kebutuhan dasar warga negaranya, yang meliputi pendidikan, kesehatan,
pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman,
ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan Sosial,"
jelas Paulus.
adp