KabarPendidikan.id - Dinas Pendidikan DKI telah membuat surat edaran nomor 0049 yang berisi beberap poin untuk mencegah penyebaran penyakit terhadap siswa selama kualitas udara buruk yang dikeluarkan 23 Agustus 2023 kemarin.
Purwosusilo selaku Plt Kadis Pendidikan DKI menjelaskan,
salah satu poin dalam surat edaran itu adalah menerapkan protokol kesehatan
selama kualitas udara di Jakarta buruk. Poin selanjutnya adalah mengurangi
kegiatan di luar rumah, memjaga imunitas, konsumsi makanan bergizi, minum air
putih dan istirahat yang cukup. Kemudian, point selanjutnya adalah mengurangi
kegiatan di luar rumah, memjaga imunitas, konsumsi makanan bergizi, minum air
putih dan istirahat yang cukup. Ia juga mengatakan, dalam surat edaran itu juga
diingatkan kepada siswa dan tenaga pendidik untuk menerapkan hidup bersih dan
menanam pohon.
"Pelaksana pendidikan menggerakkan para siswa untuk
menerapkan protokol kesehatan. Ada di situ. Memakai masker. Poin berikutnya,
komunikasi sengan Faskes jika terjadi anak murid kita tanda-tanda dan
sebagainya cepat ditangani dengan faskes," tutur Purwosusilo.
Purwosusilo menambahkan, ia sudah meminta kepada jajaran
Sudin Pendidikan, Kasatlag, Kecamatan, dan Pengawasa untuk mematau pelaksanaan
surat edaran tersebut. Sebab, ia ingin seluruh siswanya di Jakarta dalam
keadaan sehat meski kualitas udara saat ini sedang tidak baik-baik saja
"Kalau sebetulnya kan protokol kesehatan udah dari dulu
(pakai masker dari sejak Covid-19)," ujarnya.
adp