Seperti yang terpatri dalam Pasal 31 UUD 1945, yakni konsep pendidikan nasional sebagai aspek yang bertujuan untuk memperkuat ketakawaan dan keimanan, juga adab dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Serta pendidikan merupakan media untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan mempertahankan nilai-nilai agama dan persatuan bangsa dalam menjunjung sila agama dan kesatuan umat untuk kemajuan umat manusia,” ujarnya.
Ia melanjutkan pendidikan nasional merupakan pendidikan yang didasari oleh Pancasila dan UUD 1945 dengan diawali pada nilai agama dan nilai budaya Indonesia untuk menjawab tantangan zaman perubahan saat ini.
“perubahan akademik yang maju dan berpengaruh harus diawali dari makna dan aspek pendidikan yang menyeluruh dan terpadu dalam jarak pandang holistik. Baik dari sistem peningkatan akademik atau stressingnya, harus berlandaskan konsep sistem pendidikan yang holistik,” tutur Guru Besar Sosiologi tersebut.
DYL