KabarPendidikan.id - Pemerintah Prancis akan melarang pemakaian busana gamis di sekolah. Gamis, yang biasa dikenakan perempuan Muslim, dinilai melanggar hukum sekuler Prancis yang ketat di bidang pendidikan.
“Tidak mungkin lagi mengenakan gamis atau abaya di sekolah,”
ujar Attal.
Gabriel Attal selaku Menteri Pendidikan Prancis juga
mengatakan, ia akan memberikan peraturan yang jelas di tingkat nasional kepada
para kepala sekolah terkait larangan tersebut menjelang dimulainya kembali
kegiatan belajar mengajar pada 4 September 2023 mendatang.
“Sekulerisme berarti kebebasan untuk membebaskan diri
melalui sekolah,” tutur Attal.
Menurut Attal, gamis merupakan isyarat keagamaan. Menurutnya,
gamis bertujuan menguji perlawanan republik terhadap perlindungan sekuler yang
harus dimiliki sekolah.
“Masuk ke dalam kelas, tidak boleh bisa mengidentifikasi
agama siswa hanya dengan melihatnya. Ketetapan pelarangan penggunaan gamis di
sekolah diambil setelah berbulan-bulan perdebatan di Prancis. Kelompok sayap
kanan telah mendorong pelarangan tersebut. Sementara kelompok kiri menilai
pelarangan itu akan melanggar kebebasan sipil,” kata Attal.
Diketahui, pada Maret 2004, Prancis telah menerbitkan
undang-undang untuk melarang siswa sekolah mengenakan tanda atau busana yang
seolah-olah menunjukkan afiliasi agama. Hal itu termasuk salib, kippa Yahudi,
dan hijab. Tidak seperti jilbab, sebelumnya gamis menempati wilayah abu-abu dan
tidak dilarang secara langsung oleh otoritas Prancis.
Terdapat laporan tentang semakin banyaknya penggunaan abaya
di sekolah-sekolah Prancis. Ketegangan antara guru dan orang tua terkait
persoalan pemakaian abaya juga dilaporkan semakin intens.
adp