KabarPendidikan.id Mahkamah Konstitusi telah memaklumatkan kebijakan kampanye Pemilu 2024 di lingkungan sekolah. Namun, Prof Abdul Mu’ti Sekretaris Umum PP Muhammadiyah menyatakan bahwa Muhammadiyah tak mengizinkan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 di lembaga pendidikan Amal Usaha Muhammadiyah.
Adapun kebijakan kampanye Pemilu 2024 ke lembaga pendidikan tertuang pada Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang berisi keputusan MK dalam memperbolehkan lembaga pendidikan dapat dijadikan tempat kampanye dengan seizin lembaga pendidikan dan tanpa atribut kampanye.
Padahal, sebelumnya MK telah mengedarkan larangan pelaksanaan kampanye di lingkungan pendidikan dan fasilitas pemerintah yang bertolak belakang dengan UUD 1945. Keputusan ini merupakan hasil gugatan pasal 280 ayat (1) UU Pemilu dalam perkara nomor putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023.
“Memang MK telah memperbolehkan, namun Muhammadiyah tetap harus berhati-hati dalam hal ini, mungkin bisa jadi tidak mengizinkan kampanye di kampus-kampus kita,” pungkas Prof Mu’ti, dilansir CNN Indonesia, Jumat (25/8).
Ia melanjutkan, kebijakan MK dalam memperbolehkan pelaksanaan kampanye di lingkungan pendidikan dapat berefek buruk kepada dunia politik hingga aktivitas akademik.
“Kebijakan ini akan mengakibatkan tarik menarik atau tumpang kepentingan akan muncul bahkan semakin kuat di suatu kampus,” ujar Prof Mu’ti.