KabarPendidikan.id - Seorang siswa berinisial RS yang berusia 14 tahun, kelas VII telah melakukan pembakaran terhadap sekolahnya sendiri yaitu SMP Negeri 2 Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah. Kejadian berlangsung 27 Juni 2023, sekitar pukul 02.00 WIB lalu.
Hal
yang memicu RS membakar sekolahnya sendiri adalah kasus perundungan yang ia
terima dari teman-teman dan beberapa guru di sekolahnya. RS memang sudah sering
mendapat panggilan guru bimbingan konseling untuk diberikan pengertian dan juga
orang tuanya pernah dipanggil ke sekolah. RS mengaku bahwa pernah dikeroyok
oleh teman-temannya bahkan karya buatan dirinya tidak diapresiasi dan juga
pernah disobek di depan dirinya.
Kasus
perundungan yang diterima oleh RS telah membuatnya memiliki trauma secara
psikologi dan jika tidak diatasi dengan baik akan sangat berdampak untuk
dirinya dikemudian hari. Maka jika tidak dapat selesai dengan arahan dari guru
bimbingan konseling maka dibutuhkan ahli psikologi untuk mengatasi kasus
perundungan ini.
Fatma
Nofriza selaku dosen Bimbingan Konseling Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
(FKIP) Universitas Muhammadiyah Prof DR HAMKA (Uhamka) dalam tanggapannya
mengatakan, "terkait kasus perundungan RS, seharusnya sekolah-sekolah
dapat sigap mengambil tindakan agar tidak ada korban lainnya. Adapun caranya,
yakni dengan mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di
Lingkungan Satuan Pendidikan. Pada UU tersebut juga dijelaskan tetang sanksi
dalam bentuk teguran dan tindakan edukatif. Jika memang tidak memungkinkan
ditangani disekolah maka perlu dialihtangankan kepada professional
lainnya," tuturnya.
Mencegah
dalam hal ini perlu segera diwajibkan semua sekolah diberbagai tingkat, jenjang dan jenis
Pendidikan menengah ke bawah membentuk tim pencegahan dan masukkan dalam
sebagai bahagian dari program sekolah. Masih banyak sekolah yang belum memiliki
POS (Prosedur Operasi Standar) dan baru sebatas wacana.
Penanggulangan
dalam hal ini Merujuk pada UU No. 23 Tahun
2002 dan disempurnakan melalui UU no 35 tahun 2014 Anak adalah individu
yang tumbuh kembang dan wajib dilindungi baik keluarga, masyarakat dan negara
sampai berusia 18 tahun. Maknanya disini
adalah perilaku anak yang menyimpang dan melanggar harus lebih mengedepankan
nilai-nilai pendidikan dari pada memberikan efek jera atau dengan kata lain
perlu tindakan tegas tetapi mendidik. Kasus RS perlu kerjasama
pihak sekolah dengan psikolog untuk mengetahui sejauhmana dampak
psikologis dari perundungan yang dialami anak baik dari guru dan teman-teman
dan mungkin orang-orang terdekat lainnya yang membuat anak berperilaku
menyimpang. Setelah itu perlu suatu proses tindakan tegas yang mendidik untuk mampu menyadarkan anak dengan perbuatan
yang sudah melanggar tersebut.
Keluarga
sebagai Pendidikan utama bagi anak juga seharusnya menjadi perhatian
dengan berbagai kasus yang terjadi
terkait dengan perundungan. Pembiasaan-pembiasaan berkomunikasi yang
mengedepankan nilai-nilai penghargaan, empati, kasih sayang, reward melalui panggilan positif kepada anak. Anak adalah individu ysng sedang belajar.
Pada dasarnya semua anak adalah fitrah,
baik dan seperti kertas putih. Lingkunganlah yang menorehkan apakah akan tetap
fitrah atau penuh dengan tinta hitam pekat.
Hampir
setiap jam dan harinya anak menghabiskan waktu di sekolah bersama teman dan
gurunya. Disinilah guru harus berperan sebagai pendidik dan teman agar siswa
dapat merasa nyaman serta terbuka jika memiliki masalah yang membutuhkan solusi
atau sekadar pendegar.
Merujuk
kepada apa yang disampaikan oleh Ki hajar Dewantara Guru harus mampu berdiri didepan sebagai
contoh, ditengah - tengah bersama anak sebagai teman dan dibelakang memberikan
dukungan untuk anak terus maju dan berkembang.
Kasus
RS membuka mata kita bahwa muatan penguatan karakter di Lembaga Pendidikan kita
masih jauh dari yang diharapkan. Kurikulum Merdeka Belajar harus didesain dengan memperbanyak penguatan
karakter yang berbasis nilai moral dan
etika.
Uhamka
sebagai lembaga pendidikan yang hingga kini telah memiliki 9 program studi dan
sekolah pascasarja diantaranya Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dengan 12
program studi diantaranya Bimbingan Konseling dengan akreditasi UNGGULnya siap
untuk mencetak calon guru yang berkualitas, bukan hanya itu Uhamka memiliki
Fakultas Psikologi, Fakultas Kedokteran, Fakultas Teknologi Industri dan
Informatika, dan fakultas lainnya yang siap membentuk SDM bangsa. Mari
bergabung bersama Uhamka melalui https://pmb.uhamka.ac.id/