“Kalau kita lihatnya secara objektif, biaya UKT relatif tidak mahal. Karena semua itu telah dihitung sesuai dengan standar,” Ujar Nizam Plt Direktur Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek, Minggu (16/7).
Maksud dari standar biaya kuliah adalah perhitungan ini telah diukur melalui biaya yang diperlukan dalam membangun pendidikan yang selaras dengan standar Ditjen Dikti Ristek Kemendikbud Ristek. Tarif biaya kuliah ini telah diukur dengan standar maksimum yang ditagih universitas kepada mahasiswa.
“Biaya ini juga harus memprioritaskan kemampuan orang tua mahasiswa terkait. Yang bisa bayar Rp 500 ribu maka bayar lah dengan harga tersebut, dan yang tidak bisa membayar maka akan di gratiskan. Begitu pun dengan tarif-tarif lainnya,” pungkasnya.
Nizam pun menegaskan, apabila ada mahasiswa yang dipungut UKT tidak sesuai dengan kemampuan wali atau orang tua, bisa mengajukan protesnya. Dalam dunia Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terdapat prinsip yang tidak boleh dilupakan yaitu tidak boleh ada mahasiswa yang memiliki peluang kuliah tapi tidak bisa kuliah karena terhalang dengan uang kuliah.
“Mahasiswa itu memiliki potensi dan peluangnya masing-masing, Maka kampus tidak boleh menghalangi hal itu secara akademis karena alasan ekonomi,” lanjut Nizam.
DYL