KabarPendidikan.id - Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKop
UKM) Teten Masduki bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menghadiri kegiatan untuk memberantas praktik korupsi di dunia pendidikan dalam
mewujudkan sistem pendidikan Indonesia yang maju dan bersih dari praktik
korupsi yang akan merusak moral bangsa.
Bertemakan “Pendidikan Anti-Korupsi”, kegiatan
tersebut dilaksanakan di Gedung Merah Mutih KPK didampingi oleh para
pejabat-pejabat jajaran di Kemenkop UKM. Teten Masduki menghadiri kegiatan
tersebut yang dinilai bermanfaat dalam melawan praktik korupsi yang marak
terjadi terutama di dunia pendidikan Indonesia.
Ipi Maryati selaku Juru Bicara kegiatan dari Bidang
Pencegahan KPK menegaskan hal tersebut mengenai kehadiran Teten Masduki dan
Jajaran Pejabat KemenKop UKM kepada para wartawan dalam kegiatan tersebut.
“Bersama Arif Rahman Hakin selaku Sekretaris
Kementrian Koperasi UKM dan jajaran Pejabat tingkat Eselon 1 yang meliputi 4
deputi bidang dan 2 direktur utama LPDB KUMKM dan LLP KUKM berserta pejabat
jajaran lainnya, Menteri Teten Masduki menghadiri acara secara langsung di
Gedung Merah Putih sesuai dengan jadwal yang telah dijadwalkan untuk kegitaan
tersebut,” ujarnya (12/7).
Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK menyampaikan
langsung segala perihal mengenai masalah-masalah praktik korupsi yang terjadi
di sector pendidikan Indonesia yang meliputi jajaran Pejabat Pendidikan di
setiap sekolah dan juga peran masyarakat bersama KPK dalam memberantas hal
tersebut dalam kegiatan “Pendidikan Anti-Korupsi” ini.
Kegiatan pemberantasan korupsi ini bukanlah pertama
kali yang telah diselenggarakan oleh KPK dalam meningkatkan integritas dan
kualitas dikalangan pejabat pemerintahan terutama di jajaran Kementrian dan
sekitarnya. Kegiatan ini merupakan kegiatan kelima yang diselenggarakan dan
dihadiri oleh Kemenkop UKM sebagai peserta setelah kegiatan-kegiatan sebelumnya
yang dilaksanakan atas kerja sama dengan Kementrian ATR/BPN, Kementrian PUPR,
Kementrian BUMN, dan Kemendikbudristek.
Kerja sama ini juga merupakan Langkah yang dilakukan
KPK bersama Kemenkop UKM dalam melawan dan mencegah praktik korupsi yang
terjadi di sektor pendidikan Indonesia yang berkaitan dengan pengelolaan dana
baik untuk pendidikan dan pengembangan usaha UKM.
“Hal-hal yang dibahas dalam kegiatan ini meliputi
masalah rekayasa pinjaman LPDB, ketidak sesuaian sasaran penerima penyaluran
dana bergulir, proses pembiayaan atau pinjaman yang tidak sesuai dengan
ketentuan, proses remedial perbaikan pinajaman yang tidak didasarkan terhadap
prosedur yang memadai lemahnya pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan
dana bergulir,” ucap Ipi.
KemenKop menjadi salah satu bidang pemerintahan yang
mengalami proses peningkatan intergritas sesuai dengan hasil Survey Penilaian
Integritas (SPI) pada tahun 2022 dengan skor 75,6 dibandingkan dengan tahun
sebelumnya pada 2021 sebesar 73,8.
(Galang_SAN)