Kenali Bahaya Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

Rabu, 21 Juni 2023 | 10:21 WIB Last Updated 2023-06-21T03:21:51Z

 


KabarPendidikan.id - Wujudkan sekolah ramah anak tidaklah mudah karena pada kenyataannya masih terdapat bentuk intimidasi maupun kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan. Dalam hal ini, indikator kekerasan dalam lingkungan pendidikan tertera dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015.


Pada Pasal 1 berisi tentang tindak kekerasan merupakan perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian.

 

Dilain hal, pada pasal 6 indikator kekerasan dalam lingkungan pendidikan diantaranya:

·       - Pelecehan merupakan tindakan kekerasan secara fisik, psikis atau daring;

·       - Perundungan merupakan tindakan mengganggu, mengusik terus-menerus, atau menyusahkan;

·       - Penganiayaan merupakan tindakan yang sewenangwenang seperti penyiksaan dan penindasan;

·       - Perkelahian merupakan tindakan dengan disertai adu kata-kata atau adu tenaga;

·  - Perpeloncoan merupakan tindakan pengenalan dan penghayatan situasi lingkungan baru dengan mengendapkan (mengikis) tata pikiran yang dimiliki sebelumnya;

·     - Pemerasan merupakan tindakan, perihal, cara, perbuatan memeras;

·  - Pencabulan merupakan tindakan, proses, cara, perbuatan keji dan kotor, tidak senonoh, melanggar kesopanan dan kesusilaan;

·   - Pemerkosaan merupakan tindakan, proses, perbuatan, cara menundukkan dengan kekerasan, memaksa dengan kekerasan, dan/atau menggagahi;

·   - Tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA) merupakan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada SARA yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan atas hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan;

·  

   Tindak kekerasan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jadi, sangat disayangkan hasil dari survei Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2022 yang dilakukan kepada 260 ribu sekolah di level SD/Madrasah sampai SMA/SMK kini terindikasi 24,4 persen adanya potensi perundungan atau bullying yang terjadi di lingkungan sekolah.

    

        (SAN)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kenali Bahaya Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

Trending Now

Iklan

iklan