KabarPendidikan.id - Wujudkan
sekolah ramah anak tidaklah mudah karena pada kenyataannya masih terdapat bentuk
intimidasi maupun kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan. Dalam hal ini,
indikator kekerasan dalam lingkungan pendidikan tertera dalam Permendikbud
Nomor 82 Tahun 2015.
Pada
Pasal 1 berisi tentang tindak kekerasan merupakan perilaku yang dilakukan
secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku ajar
yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan
satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang,
luka/cedera, cacat, dan atau kematian.
Dilain
hal, pada pasal 6 indikator kekerasan dalam lingkungan pendidikan diantaranya:
· - Pelecehan
merupakan tindakan kekerasan secara fisik, psikis atau daring;
· - Perundungan
merupakan tindakan mengganggu, mengusik terus-menerus, atau menyusahkan;
· - Penganiayaan
merupakan tindakan yang sewenangwenang seperti penyiksaan dan penindasan;
· - Perkelahian
merupakan tindakan dengan disertai adu kata-kata atau adu tenaga;
· - Perpeloncoan
merupakan tindakan pengenalan dan penghayatan situasi lingkungan baru dengan
mengendapkan (mengikis) tata pikiran yang dimiliki sebelumnya;
· - Pemerasan
merupakan tindakan, perihal, cara, perbuatan memeras;
· - Pencabulan
merupakan tindakan, proses, cara, perbuatan keji dan kotor, tidak senonoh,
melanggar kesopanan dan kesusilaan;
· - Pemerkosaan
merupakan tindakan, proses, perbuatan, cara menundukkan dengan kekerasan,
memaksa dengan kekerasan, dan/atau menggagahi;
· - Tindak
kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau
antargolongan (SARA) merupakan segala bentuk pembedaan, pengecualian,
pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada SARA yang mengakibatkan pencabutan
atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan atas hak asasi manusia
dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan;
·
Tindak kekerasan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jadi, sangat disayangkan hasil dari survei Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2022 yang dilakukan kepada 260 ribu sekolah di level SD/Madrasah sampai SMA/SMK kini terindikasi 24,4 persen adanya potensi perundungan atau bullying yang terjadi di lingkungan sekolah.
(SAN)