KabarPendidikan.id - Kemendikbud
Ristek telah mengambil tindakan untuk menutup dua puluh tiga kampus swasta yang
telah melanggar peraturan dengan serius.
Profesor
Nizam, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan
Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek, menyatakan bahwa selain
mencabut izin operasional, Kemendikbud juga sedang melakukan evaluasi terhadap
29 kampus lainnya.
Menurut
Profesor Nizam, mahasiswa yang telah mendaftar di perguruan tinggi swasta yang
ditutup akan diberikan fasilitas untuk melakukan pemindahan ke tempat lain.
"Akan
kita salurkan ke perguruan tinggi baru melalui LLDikti terdekat kampus atau
mahasiswa tersebut," ujar Prof Nizam kepada Kompas.com, Jumat (2/6/2023).
Menurutnya,
langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan kepentingan mahasiswa serta
masyarakat secara keseluruhan.
"Kita
usahakan, jangan sampai masyarakat dan mahasiswa ada yang menjadi korban dari
kampus yang ditutup itu," ucap Prof Nizam.
Salah
satu dari 23 kampus yang ditutup oleh Kemendikbud Ristek terletak di Kota
Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Profesor
Nizam menyebutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh kampus-kampus yang
ditutup meliputi praktik jual-beli ijazah kepada individu yang tidak memenuhi
syarat atau tanpa melalui proses belajar-mengajar yang sah, manipulasi data
mahasiswa, kegiatan pembelajaran yang fiktif, dan penyalahgunaan program Kartu
Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
"Sisanya
29 masih kita tinjau kampus tersebut," ujarnya.
Apabila
kesalahan yang dilakukan oleh kampus masih dapat diperbaiki, Kemendikbud Ristek
akan melakukan upaya pembinaan terlebih dahulu. Namun, jika tidak ada
kemungkinan untuk memperbaikinya, maka kampus tersebut akan ditutup dengan
terpaksa.
Daftar wilayah perguruan
tinggi yang dicabut beroperasi per 25 Mei 2023:
*
Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi
*
Surabaya: 2 perguruan tinggi
*
Medan: 2 perguruan tinggi
*
Taksimalaya: 1 perguruan tinggi
*
Yogyakarta: 1 perguruan tinggi
*
Padang: 2 perguruan tinggi
*
Bali: 1 perguruan tinggi
*
Palembang: 1 perguruan tinggi
*
Jakarta: 5 perguruan tinggi
*
Makassar: 1 perguruan tinggi
*
Bandung: 1 perguruan tinggi
*
Bogor: 1 perguruan tinggi
*
Manado: 2 perguruan tinggi Bekasi: 2 perguruan tinggi.
Menurut
Dr. Lukman, Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, nama-nama
kampus yang ditutup tidak dapat diungkapkan untuk menjaga kerahasiaan dan nama
baik alumni serta mahasiswa dari kampus-kampus tersebut.
"Banyak
juga ada orang-orang sukses, pejabat yang juga jadi alumni dari kampus
tersebut," kata Lukman.
Jika
diungkap, baik lulusan maupun mahasiswa dikhawatirkan akan menjadi bahan
olok-olokan.
Lukman
memastikan, semua kampus yang dihentikan adalah PTS.
"Tidak
ada yg negeri ya, tidak ada dari PTN ( perguruan tinggi Negeri) ya, semua pure
PTS," ucap Lukman.
Kemendikbud
Ristek akan memberikan bantuan dalam memindahkan mahasiswa, dosen, dan tenaga
pendidik yang terdampak ke perguruan tinggi lainnya.
Pemindahan
tersebut akan dibantu oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDikti)
yang bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi
terhadap perguruan tinggi.
Pemindahan
hanya akan berlaku untuk perguruan tinggi yang terbukti secara konkret
melakukan kegiatan pembelajaran.
"Tapi
kalau tidak terbukti ada pembelajaran sulit buat kami untuk bantu mahasiswa,
yang bisa dilakukan melaporkan penyelenggara ke yang berwajib oleh
mahasiswa," jelas Lukman
Adapun
masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan, dapat dilakukan di laman https://sidali.kemdikbud.go.id/app
dengan mengeklik "Buat Laporan".
(Umar
Syaid/SAN)