Kemendikbud Ristek Tutup 23 Kampus Swasta Akibat Pelanggaran Berat

Kamis, 08 Juni 2023 | 10:41 WIB Last Updated 2023-06-08T03:41:32Z

 


KabarPendidikan.id - Kemendikbud Ristek telah mengambil tindakan untuk menutup dua puluh tiga kampus swasta yang telah melanggar peraturan dengan serius.

 

Profesor Nizam, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek, menyatakan bahwa selain mencabut izin operasional, Kemendikbud juga sedang melakukan evaluasi terhadap 29 kampus lainnya.

 

Menurut Profesor Nizam, mahasiswa yang telah mendaftar di perguruan tinggi swasta yang ditutup akan diberikan fasilitas untuk melakukan pemindahan ke tempat lain.

 

"Akan kita salurkan ke perguruan tinggi baru melalui LLDikti terdekat kampus atau mahasiswa tersebut," ujar Prof Nizam kepada Kompas.com, Jumat (2/6/2023).

 

Menurutnya, langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan kepentingan mahasiswa serta masyarakat secara keseluruhan.

 

"Kita usahakan, jangan sampai masyarakat dan mahasiswa ada yang menjadi korban dari kampus yang ditutup itu," ucap Prof Nizam.

 

Salah satu dari 23 kampus yang ditutup oleh Kemendikbud Ristek terletak di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

 

Profesor Nizam menyebutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh kampus-kampus yang ditutup meliputi praktik jual-beli ijazah kepada individu yang tidak memenuhi syarat atau tanpa melalui proses belajar-mengajar yang sah, manipulasi data mahasiswa, kegiatan pembelajaran yang fiktif, dan penyalahgunaan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

 

"Sisanya 29 masih kita tinjau kampus tersebut," ujarnya.

 

Apabila kesalahan yang dilakukan oleh kampus masih dapat diperbaiki, Kemendikbud Ristek akan melakukan upaya pembinaan terlebih dahulu. Namun, jika tidak ada kemungkinan untuk memperbaikinya, maka kampus tersebut akan ditutup dengan terpaksa.

 

Daftar wilayah perguruan tinggi yang dicabut beroperasi per 25 Mei 2023:

 

* Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi

 

* Surabaya: 2 perguruan tinggi

 

* Medan: 2 perguruan tinggi

 

* Taksimalaya: 1 perguruan tinggi

 

* Yogyakarta: 1 perguruan tinggi

 

* Padang: 2 perguruan tinggi

 

* Bali: 1 perguruan tinggi

 

* Palembang: 1 perguruan tinggi

 

* Jakarta: 5 perguruan tinggi

 

* Makassar: 1 perguruan tinggi

 

* Bandung: 1 perguruan tinggi

 

* Bogor: 1 perguruan tinggi

 

* Manado: 2 perguruan tinggi Bekasi: 2 perguruan tinggi.

 

Menurut Dr. Lukman, Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, nama-nama kampus yang ditutup tidak dapat diungkapkan untuk menjaga kerahasiaan dan nama baik alumni serta mahasiswa dari kampus-kampus tersebut.

 

"Banyak juga ada orang-orang sukses, pejabat yang juga jadi alumni dari kampus tersebut," kata Lukman.

 

Jika diungkap, baik lulusan maupun mahasiswa dikhawatirkan akan menjadi bahan olok-olokan.

 

Lukman memastikan, semua kampus yang dihentikan adalah PTS.

 

"Tidak ada yg negeri ya, tidak ada dari PTN ( perguruan tinggi Negeri) ya, semua pure PTS," ucap Lukman.

 

Kemendikbud Ristek akan memberikan bantuan dalam memindahkan mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak ke perguruan tinggi lainnya.

 

Pemindahan tersebut akan dibantu oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDikti) yang bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap perguruan tinggi.

 

Pemindahan hanya akan berlaku untuk perguruan tinggi yang terbukti secara konkret melakukan kegiatan pembelajaran.

 

"Tapi kalau tidak terbukti ada pembelajaran sulit buat kami untuk bantu mahasiswa, yang bisa dilakukan melaporkan penyelenggara ke yang berwajib oleh mahasiswa," jelas Lukman

 

Adapun masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan, dapat dilakukan di laman https://sidali.kemdikbud.go.id/app dengan mengeklik "Buat Laporan".

 

(Umar Syaid/SAN)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemendikbud Ristek Tutup 23 Kampus Swasta Akibat Pelanggaran Berat

Trending Now

Iklan

iklan