KabarPendidikan.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (KEMENDIKBUDRISTEK) mencabut izin enam perguruan tinggi swasta (PTS) di wilayah Jawa Barat dan Banten. Penutupan tersebut terjadi karena PTS melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri serta Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
“Lokasi PTS-nya tersebar di Tangerang,
Bekasi, Bandung, dan Tasikmalaya,” kata Samsuri, Kepala Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi Wilayah 4 Jawa Barat dan Banten.
Dia enggan menyebutkan nama-nama
PTS yang ditutup dan jumlah mahasiswa yang terdampak. Kalau secara total, kami
tidak bisa sebut jumlahnya nanti membuat ramai,” ujar Samsuri. Penutupan
oleh pemerintah antara lain karena PTS memberikan ijazah atau gelar kepada
orang-orang yang tidak berhak. “Misalnya, tidak kuliah tapi dikasih
ijazah. Itu jadi pelanggaran,” Ungkapnya.
Kemudian ada kasus dimana PTS menerima
mahasiswa baru untuk kepentingan bisnis. Ada juga PTS yang
melakukan penyimpangan dari uang bantuan negara, misalnya untuk
Kartu Indonesia Pintar (KIP) - Kuliah. Beberapa pelanggaran lainnya adalah
PTS yang tidak terakreditasi tetapi memberikan gelar akademik dan tidak
melakukan pembelajaran sesuai standar nasional pendidikan.
“Prinsipnya, penutupan atau sanksi
administrasi itu untuk melindungi masyarakat dalam memperoleh pendidikan yang
berkualitas,” ujar Samsuri.
Menurutnya, pihak penyelenggara
atau yayasan PTS yang ditutup itu diwajibkan sesuai aturan untuk memindahkan
mahasiswanya ke lokasi kampus lain. Pemindahan dapat dilakukan di beberapa PTS
tergantung jurusan yang sesuai dengan mahasiswa. Data mahasiswa disertifikasi
dan divalidasi oleh layanan pendidikan tinggi dan kelompok evaluasi kinerja
dari kementrian.
Menurut Samsuri, prosesnya masih
berlangsung. Ada PTS yang tutup dan sudah menyerahkan data mahasiswanya hingga
80 persen. Namun, ada juga PTS yang belum mengirimkan sama sekali.
“Kami tidak bisa memaksa karena bisa dianggap punya kepentingan,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya terus memantau secara
ketat 35 PTS di wilayah Jawa Barat dan Banten yang jumlah mahasiswanya sedikit
sehingga memungkinkan dilakukannya merger dengan kampus swasta lain.
(Nanda/adp)