Selain itu, Ranperda ini mengatur mengenai berbagai aspek terkait penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Hal-hal yang diatur meliputi pelaksanaan pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, isi materi yang harus dilaporkan dalam pendidikan tersebut, partisipasi masyarakat, upaya pembinaan dan pengawasan, kerja sama antar pihak terkait, serta sumber pendanaan yang dibutuhkan.
Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dalam Ranperda bertujuan untuk memberikan kejelasan hukum kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat terkait pelaksanaan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan praktik pengamalan Pancasila, memperkuat kerukunan dan toleransi di antara masyarakat yang beragam, termasuk dalam hal suku, ras, agama, golongan, sosial, ekonomi, budaya, dan kearifan lokal. Dengan demikian, diharapkan masyarakat di Kabupaten Buleleng dapat memiliki karakter unggul dan terdorong oleh semangat Pancasila.
Pembuatan Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sangat penting dilakukan dengan merujuk pada hasil kajian yang meliputi aspek sosiologis, filosofis, dan yuridis, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 mengenai Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1060), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 mengenai Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972).
Ranperda ini juga menegaskan bahwa Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 6, akan dilakukan oleh Perangkat Daerah yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di sektor pendidikan dan pelatihan.
Pelaksanaan materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagaimana di dalam Pasal 18 Untuk tidak diatur dalam Ranperda, selanjutnya diatur dalam Peraturan Bupati.
“Dengan telah selesainya pembahasan dan telah adanya persamaan cara pandang eksekutif dan Legislatif maka kami Pansus I mengusulkan Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dapat disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah,” ujar Ketua Pansus I DPRD Buleleng, Odhy Busana usai rapat paripurna, Senin (5/6) siang.
Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, memberikan persetujuannya terhadap rancangan peraturan daerah mengenai Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Usulan untuk memperkuat pengumuman lagu Indonesia Raya pada jam-jam tertentu juga akan didukung oleh Peraturan Bupati.
“Tentu nanti itu dilakukan setelah ditetapkan menjadi Perda,” jelas Lihadnyana.
Sementara itu, Gede Supriatna, Ketua DPRD Buleleng, mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan peraturan daerah tersebut, lagu Indonesia Raya akan diputarkan setiap pukul 10 pagi. Lagu ini akan didengarkan di kantor pemerintahan, fasilitas umum, dan lokasi-lokasi tertentu
“Hal-hal seperti itu merupakan contoh kecil penguatan nilai-nilai kebangsaan. Itu implementasi yang positif. Saat lagu itu diputar seluruh aktivitas dihentikan sejenak. Setelah lagu selesai, aktivitas kembali seperti semula,” tegas Supriatna.
(Umar Syaid/dyl)