KabarPendidikan.id - Kemendikbudristek
kembali mengadakan webinar Silahturahmi Merdeka Belajar (SMB) dengan tema
"Bersama Wujudkan Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual". Acara ini
diselenggarakan melalui kanal YouTube KEMENDIKBUD RI, Kamis (30/3).
Subiyantoro selaku Sekretaris Inspektur Jenderal
Kemendikbudristek, menyatakan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) telah ada di seluruh perguruan tinggi
negeri di Indonesia sejak diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021
tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan
Tinggi (PPKS).
“Memasuki
periode 2023, kami memiliki target untuk membentuk satuan PPKS di Perguruan
Tinggi Swasta, karena ini merupakan mandat dari Permendikbudristek untuk
mewujudkan kampus yang merdeka dari kekerasan seksual,” ungkap Subiyanto.
Ismi
Dwi Astuti Nurhaeni, Ketua Satgas PPKS Universitas Sebelas Maret, menyatakan
bahwa pembentukan Satgas PPKS di Perguruan Tinggi Negeri memberikan dampak yang
baik bagi mahasiswa dan lembaga perguruan tinggi.
Ismi
Dwi Astuti Nurhaeni juga menjelaskan bahwa Universitas Sebelas Maret telah
melakukan praktik baik dalam mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan
seksual di lingkungan kampus. Salah satunya adalah dengan membentuk Satgas PPKS
dan menyusun peraturan senat akademik yang memuat langkah-langkah pencegahan
dan penanganan kekerasan seksual. Peraturan tersebut telah disahkan pada
tanggal 5 Juli 2022.
Ismi
mengungkapkan bahwa saat Satgas PPKS dan peraturan senat akademik baru saja
diberlakukan, terjadi kasus kekerasan seksual yang menjadi viral. Namun, pihak
Universitas Sebelas Maret segera mengambil tindakan cepat untuk menangani kasus
tersebut.
“Kami
membuat pengaduan melalui kanal Instagram, WhatsApp, Email, dan kami juga
membuat sesuatu yang kami sebut sebagai penyataan sikap bahwa Satgas PPKS
mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual,” jelas Ismi.
Muhammad
Zhariif Al Gaaziy, anggota Satgas PPKS Universitas Andalas, menjelaskan bahwa
peran mahasiswa yang bergabung dalam Satgas PPKS Universitas Andalas adalah
menjadi pelaksana penyebaran sosialisasi mengenai pencegahan dan penanganan
kekerasan seksual. Sosialisasi tersebut dilakukan baik secara tatap muka maupun
online.
“Kami
bersama ormawa yang ada di UNAND bekerja sama untuk mengadakan edukasi dan
sosialisasi secara masif,” ungkap Zhariif.
Ia
menjelaskan bahwa praktik baik yang telah dilakukan adalah dengan membuka ruang
diskusi secara langsung di area kampus, serta mengadakan talkshow, seminar, dan
kegiatan lainnya untuk meningkatkan kesadaran di kalangan warga kampus mengenai
pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Selain
itu, Satgas PPKS UNAND juga melakukan sosialisasi melalui media sosial, di mana
mereka membuat jadwal konten rutin, memposting poster dan infografis menarik di
akun Instagram, serta melakukan live streaming setiap hari Rabu.
Lebih
jauh, Zhariif menekankan bahwa tugas utama dari anggota Satgas PPKS adalah
untuk menciptakan rasa percaya dan aman di antara seluruh mahasiswa.
“Kami
sebagai mahasiswa bertugas untuk menciptakan trust dari para mahasiswa, agar
mereka percaya bahwa kami benar-benar ada di sini untuk membantu mereka,” ujar
Zhariif.
Zhariif
menyatakan rasa terima kasihnya atas adanya Permendikbudristek mengenai
pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Ia
menyebutkan bahwa sebelum adanya Permendikbudristek ini, penanganan kasus
kekerasan seksual di UNAND masih belum optimal.
“Hadirnya
Satgas PPKS dan Permendikbudristek menjadikan ini sebagai payung hukum untuk
menangani kasus-kasus kekerasan seksual,” pungkas Zhariif.
(Umar
Syaid/SAN)