KabarPendidikan.id - Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Mendikbudristek) RI, membatalkan hasil pemilihan Rektor
Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta periode 2023–2028, dengan rektor
terpilih Prof.Dr. Sajidan. Pembatalan menyusul pembekuan Majelis Wali Amanat
(MWA) UNS.
"Dengan pembekuan MWA, hasil
pemilihan rektor dibatalkan. Dengan pembekuan itu, maka seluruh tugas dan
wewenang MWA diambil alih oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makariem," tutur
Direktur Reputasi Akademik UNS yang juga jubir Mendikbudristek, Sutanto, dikonfirmasi Media Indonesia, Senin, 3 April
2023.
Penegasan itu tertuang dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 24
Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS yang
diundangkan pada 31 Maret 2023.
Permen mengatur Peraturan Majelis
Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib
Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2023-2028 digugurkan dan
dinyatakan tidak sah.
Peraturan MWA yang dianggap
melanggar undang-undang terkait dalam
pendelegasian Ketua MWA kepada Wakil Ketua MWA untuk menandatangani naskah
dinas dan tentang tata cara pemilihan pengangkata dan pemberhentian rektor.
Pembekuan itu menyebabkan hasil
pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 dibatalkan. Selama pembekuan, Nadiem
memegang seluruh tugas dan wewenang MWA.
MWA mengadakan pemungutan suara
untuk pemilihan rektor periode 2023 - 2028 pada 11 November 2023. Hasilnya,
Sajidan memenangi pemilihan dengan 12 suara, sementara itu dua rivalnya yakni
Prof Dr I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani meraih 2 suara dan Prof Dr Hartono
mendapatkan 11 suara.
Namun, hasil pemilihan menimbulkan
gelombang protes dan unjuk rasa. Salah satunya oleh sekelompok mahasiswa yang
mempersoalkan tercoretnya bakal calon Prof Irwan Trinugroho.
(Annisa Nurani/SAN)