Oleh :
Muhammad Griffin Mahasiswa FEB UHAMKA
Sudah bukan menjadi rahasia lagi bahwa bank syariah tidak hanya ditujukan kepada masyarakat muslim saja, tetapi ditujukan juga kepada masyarakat luas termasuk masyarakat/umat non muslim bukan masyarakat yang tidak beragam sekalipun. Saat ini sudah cukup banyak umat non mulim yang menabung, meminjem dana dan produk-produk lainnya di bank syariah. Namun mereka belum mengetahui betul mengenai haramnya riba, berbeda dengan umat yang beragama muslim yang sebagian besar sudah mengetahui hukum tentang haramnya riba.
Pada kenyataannya masyarakat yang beragama non muslim atau masyarakat tidak beragama hanya memilih atau memeprtimbangkan harga, keuntungan, pelayanan dan kenyamanannya saja. Jadi jika saya bekerja di bank syariah dan harus menawarkannya kepada umat non muslim, maka saya akan berfokus untuk menawarkan kelebihan dan keuntungan yang akan di dapat dalam produk ersebut untuk menarik minat umat non muslim itu. Di samping itu sebenarnya hal yang paling penting adalah tata cara kita berbicara saat menawarkan peroduk- prouk tersebut, jangan sampai menyinggung atau berbicara yang membuat nasabah tersebut tidak nyaman.
Jadi pada intinya dalam menawarkan produk-produk bank syariah kepada umat non muslim, kita jangan berfokus kepada hukum haramnya riba, sebab umat non muslim hanya melihat pada keuntungan, kelebihan dan juga pelayanan pada bank syariah tersebut. Serta dalam strategi memasukan ini, kita tidak hanya menjual produk tetapi kita harus bisa memberikan solusi atas apa yang sebenarnya di butuhkan oleh para calon nasabah.