”Kita tidak ingin kinerja dosen yang telah diperoleh selama ini yang belum diajukan untuk kenaikan pangkat menjadi hangus. Karenanya kita ikuti PermenPANRB dengan menetapkan perolehan kinerja dosen per 31 Desember 2022 agar tetap dapat digunakan untuk promosi pangkat dan jabatan dosen,” kata Nizam, Jumat, 14 April 2023.
Sesuai PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023, perbaikan kinerja harus ditetapkan paling lambat 30 Juni 2023. Nizam mengatakan, sebelumnya kementerian berharap semua dosen ASN mengajukan klaim kinerja melalui sistem informasi yang ada agar tidak ada kinerja yang terlewat.
Namun, karena masa transisi yang singkat, kementerian mengikuti strategi yang tidak terlalu membebani dosen. "Caranya dengan memanfaatkan data yang sudah terkumpul di sistem informasi sumber daya terintegrasi (SISTER) yang ada di Kemendikbudristek dan secara proaktif mengambil data yang ada di sistem informasi kepegawaian di perguruan tinggi,” kata Nizam.
Dosen yang belum melakukan upgrade layanan hingga 31 Desember 2022 dapat melakukan upgrade sistem yang digunakan hingga 15 Mei 2023. Dari tanggal 16 Mei sampai dengan 31 Mei 2023 dosen dapat mengecek hasil pendataan kinerja dan memberikan saran perbaikan jika ditemukan kesenjangan.
Selama bulan Juni, semua data kinerja akan dievaluasi sesuai dengan laporan kredit lama dan kemudian dikonversi untuk digunakan dalam sistem baru. "Sehingga dosen tidak dirugikan dan kita tetap dapat memenuhi tenggat waktu sesuai PermenPAN-RB, paling lambat tanggal 30 Juni 2023,” ujar Nizam.
Kemudahan dan kejelasan untuk mengumpulkan hasil kinerja dosen juga telah disampaikan dalam surat edaran (SE) Nomor 0275/E/DT.04.01/2023 yang dikeluarkan Plt. Dirjen Diktiristek tentang Penilaian Hasil Kerja Dosen Sesuai dengan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 (13/4).
”SE Nomor 0275/E/DT.04.01/2023 membatalkan SE yang terbit sebelumnya. Rekan-rekan dosen dapat mengacu pada SE yang terbit 13 April 2023. Kami akan selalu berpihak kepada dosen dengan terus berinovasi, melakukan berbagai perbaikan, serta berupaya memfasilitasi seluruh kebutuhan dosen, termasuk dalam hal mengurangi beban administrasi,” kata Nizam.
Surat edaran yang dikeluarkan hari ini berisi tiga poin penting terkait waktu pengumpulan karya dari dosen berstatus ASN dan PPPK, kejelasan dosen non-ASN, dan tindakan perbaikan selanjutnya.
Sesuai dengan Pasal 58 (1) dan (2) PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023, kegiatan PNS akan dilanjutkan sampai dengan 31 Desember 2022, dan poin kredit akan dievaluasi paling lambat sampai dengan 30 Juni 2023.
”Untuk mengakomodasi tenggat waktu yang ditentukan dalam PermenPANRB, Kemendikbudristek akan mengoptimalkan pengumpulan data hasil kerja dosen dari aplikasi yang dikelola oleh kementerian serta sistem perguruan tinggi,” jelas Nizam.
Selain itu, Nizam menjelaskan bahwa dosen dapat memantau data kinerja dan memberikan saran perbaikan jika ditemukan kesenjangan. Selama bulan Juni, semua data kinerja akan dievaluasi berdasarkan sistem peringkat kredit lama dan kemudian dikonversi untuk digunakan dalam sistem baru.
”Sehingga dosen tidak dirugikan dan kita tetap dapat memenuhi tenggat waktu sesuai PermenPANRB, paling lambat tanggal 30 Juni 2023," terangnya.
Bagi dosen ASN yang melakukan pendataan kepegawaian melalui aplikasi SISTER atau dari aplikasi/sistem/mekanisme internal perguruan tinggi yang belum menggunakan aplikasi SISTER sebelum tanggal 31 Desember 2022, tidak diperlukan pendataan ulang.
Sementara itu, dosen ASN yang belum mendata hasil pekerjaannya sebelum 31 Desember 2022 dipersilakan untuk mendata hasil pekerjaannya di aplikasi SISTER atau aplikasi/sistem/mekanisme internal perguruan tinggi yang belum menggunakan aplikasi SISTER sebelum tanggal 15 Mei 2023.
”Kemendikbudristek juga akan menyediakan waktu dan mekanisme bagi dosen dan perguruan tinggi untuk melakukan verifikasi dan validasi dan melengkapi data yang telah tersedia,” jelas Nizam.
Validasi dapat dilakukan antara 16 Mei hingga 31 Mei 2023. Jika dosen dan perguruan tinggi tidak melakukan validasi atau menambahkan data, maka data hasil pekerjaan yang ada akan diteruskan ke proses penilaian. Sesuai dengan batas waktu PermenPANRB nomor 1 Tahun 2023, tata cara penilaian kredit terhadap hasil kerja akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Juni sampai dengan 30 Juni 2023.
”Penilaian untuk Asisten Ahli dan Lektor merupakan tanggung jawab pemimpin perguruan tinggi, sedangkan penilaian untuk Lektor Kepala dan Guru Besar merupakan tanggung jawab Kemendikbudristek,” tegas Nizam.
(Nanda/dyl)