Jelang Idul Fitri, Kemendikbud dan Kemekeu Beri 2 Kabar Baik Untuk Guru

Selasa, 18 April 2023 | 16:34 WIB Last Updated 2023-04-18T09:34:17Z


KabarPendidikan.id - Bagi guru yang telah sertifikasi, ada 2 kabar baik yang telah diinformasikan Kemdikbud dan Kemenkeu yang berkaitan dengan adanya tunjangan menjelang hari raya Idul Fitri.Kabar baik tentang adanya tunjangan bagi guru sertifikasi ini, memang merupakan kabar yang membahagiakan mengingat banyaknya kebutuhan yang harus dipenuhi untuk perayaan Idul Fitri.

Kedua kabar baik bagi guru sertifikasi ini, terutama ditujukan bagi tenaga pendidik yang telah berstatus pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).Kabar baik bagi guru sertifikasi yang pertama, berkaitan dengan proses pencairan tunjangan profesi guru (TPG) yang perkembangan terakhirnya telah ada di laman Info GTK Kemdikbud.


Diketahui, TPG bagi para guru di bawah naungan Kemdikbud ini, pencairannya dilakukan setiap 3 bulanan atau triwulan.Tunjangan yang berdasarkan pada Permendikbud nomor 4 tahun 2022 itu, diberikan dengan jumlah sebesar 1 kali gaji pokok.


Pencairan TPG ini bergantung pada status yang muncul di Info GTK masing-masing guru, yang menurut info terbarunya telah ada beberapa guru yang mendapatkan status valid.Jika diperhatikan, terdapat pernyataan “Status Validasi TPG Valid” dengan keterangan “Sudah Terbit SKTP” yang terdapat dibawah pernyataan tersebut.


Guru yang bersangkutan dapat merasa lega, karena dapat dipastikan dana TPG akan segera masuk ke rekening guru tersebut.Bagi guru yang belum mendapatkan status seperti itu, maka perlu tetap bersabar karena kemungkinan prosesnya masih berlangsung.


Hal itu karena masih ada juga sejumlah guru yang Info GTK miliknya tercantum sudah valid, namun ada tambahan keterangan masih harus menunggu pengusulan oleh operator tunjangan.Apabila terdapat keterangan seperti itu, maka proses bagi guru tersebut masih dalam tahap pemberkasan, dimana dinas pendidikan masih memverifikasi berkas yang dikumpulkan.


Selanjutnya, kabar baik kedua yang perlu diketahui oleh guru sertifikasi adalah berkaitan dengan pencairan tunjangan hari raya (THR).Diketahui, pada Rabu, 29 Maret 2023, Menkeu, Sri Mulyani telah mengumumkan tentang adanya tunjangan hari raya bagi guru sertifikasi yang berstatus ASN.


Sri Mulyani menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 THR yang akan dicairkan tersebut berjumlah sebesar gaji pokok dengan tambahan tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, jabatan struktural, dan lain-lain.


“Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” ucap Menkeu.Pencairan THR akan dilakukan pada H-10 Idul Fitri, namun apabila terdapat kendala teknis, maka pencairannya tetap akan dilakukan dengan waktu setelah hari raya. 

(Annisa Nurani/dyl)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jelang Idul Fitri, Kemendikbud dan Kemekeu Beri 2 Kabar Baik Untuk Guru

Trending Now

Iklan

iklan