KabarPendidikan.id - Penerima bantuan Kartu Jakarta
Pintar (KJP) yaitu Atikah selaku orang tua siswa kelas 2 SD MI Al Falah Pancoran,
Jakarta Selatan tiba-tiba terbelokir permanen. Pemblokiran tersebut bermula
saat Atikah melakukan penarikan tunai pada Agustus 2022 sebesar Rp 400.000
sementara batas penarikan hanya Rp 250.000.
Namun di bulan Oktober 2022, KJP
milik anaknya sudah tidak bisa melakukan penarikan dengan alasan terblokir
sementara dikarenakan adanya penarikan yang melebihi batas.
Atikah kemudian mendatangi sekolah
putranya untuk menanyakan perihal pemblokiran KJP dan diminta untuk membayar
sejumlah uang administrasi.
“Saya mendatangi pihak sekolah tapi
saya diminta uang administrasi Rp 150.000 untuk administrasi buka blokir,” terang
Atikah, Selasa (14/3).
Atikah merasa mulai ada kejanggalan
terkait permintaan biaya administrasi yang diminta. Karena, bersamaan dengan
dirinya ada dua orang tua siswa hanya dikenakan biaya administrasi Rp 20.000
untuk melakukan buka blokir.
“Saya langsung ke Bank DKI untuk
konfirmasi benar atau tidaknya KJP anak saya diblokir. Dari pihak bank
menginformasikan kartu anak saya hanya baned sementara dan aktif kembali dibulan
berikutnya,” jelas Atikah.
Dari informasi itu, Atikah kembali mempertanyakan
ke pihak sekolah, tetapi Atikah disuruh melakukan pengecekan sendiri ke Bank
DKI.
“Petugas operator sekolah suruh
saya cek sendiri ke Bank DKI (pemblokiran),” ucap Atikah.
Tanpa putus asa, Atikah kembali
mendatangi Bank DKI untuk memastikan status pemblokiran KJP milih anaknya. Dia
mengaku kaget karena status pemblokiran yang semula bersifat sementara berubah
status menjadi pemblokiran permanen.
“Status (KJP) anak saya terblokir
permanen dengan alasan melanggar larangan KJP,” pungkasnya.
Atikah menduga perubahan status
blokir dari sementara menjadi permanen lantaran dia keberatan dan
mempertanyakan uang administrasi sebesar Rp 150.000 yang diminta pihak SD MI Al
Falah.Atikah juga disarankan pihak sekolah untuk mendatangi Pusat Pelayanan
Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).
“Dia bilang (operator) urus sendiri
(KJP) tidak mau bantu (sekolah). Saya mendatangi P4OP dengan membawa surat buka
blokir dari pihak sekolah. Disini saya merasa pihak sekolah sengaja
mempermainkan saya dengan menyuruh ke P4OP tanpa membawa surat buka blokir,” ucapnya.
Dikonfirmasi Indonesiaparlemen.com,
pihak SD MI Al Falah membenarkan terkait pemblokiran tersebut.
“Betul karena ada pelanggaran dan
tidak ada laporan penggunaan dari siswa tersebut,” kata Arman petugas operator MI Al Falah ditemui di ruang kerjanya, Selasa
(14/3).
Tentang uang administrasi yang
diminta untuk membuka blokir, Arman enggan menjawabnya. Dia berdalih kedatangan
Indonesiaparlemen.com menemuinya untuk melakukan pemerasan ke MI Al Falah.
Dadang Kepala Satuan Pelaksana
Personal P4OP menyebut pemblokiran yang dilakukan karena mengambil dana lebih
tidak bisa dilakukan pihak sekolah.
“Karena itu sistemnya Bank DKI,”
ucapnya.
Terkait uang administrasi yang
diterapkan SD MI Al Falah, Dadang menegaskan jika ditemukan hal yang tidak
sesuai prosedur maka akan dilakukan pemanggilan.
“Perihal ini kami akan undang ibu
Azizah dari Kementerian Agama Jakarta Selatan. Kami undang beliau, beserta
kepala sekolah, serta orang tua siswa,” jelas Dadang.
(Annisa Nurani/SAN)