KabarPendidikan.id - Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) menyampaikan Merdeka Belajar Episode ke-24 merupakan kebijakan transisi PAUD ke SD/ MI/sederajat yang menyenangkan. Kebijakan ini akan dimulai sejak tahun ajaran baru.
Nadiem memaparkan , ada tiga target capaian yang
harus dilakukan satuan pendidikan. Pertama, satuan pendidikan perlu
menghilangkan tes calistung dari proses PPDB pada SD/ MI/ sederajat. Hal ini
dilakukan karena setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan
dasar.
Sebab tes calistung juga telah dilarang melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan; serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
"Masih
ada anak-anak yang belum pernah mendapatkan kesempatan belajar di satuan PAUD.
Sangat tidak tepat apabila anak diberikan syarat tes calistung untuk dapat
mendapatkan layanan pendidikan dasar,” tutur Nadiem Makarim saat peluncuran
Merdeka Belajar Episode ke-24 di Jakarta, Selasa (28/3). Selanjutnya, pada
target capaian kedua, satuan pendidikan perlu menerapkan masa perkenalan bagi
peserta didik baru selama dua minggu pertama.
Pada PAUD dan SD/ MI/ sederajat dapat memfasilitasi
anak serta orang tua untuk berkenalan dengan lingkungan belajarnya sehingga
peserta didik baru dapat merasa nyaman dalam kegiatan belajar. Kemudian, satuan
PAUD dan SD/ MI/ sederajat juga diharapkan dapat mengenal peserta didik lebih
jauh melalui kegiatan belajar sehingga pembelajaran yang diberikan dapat lebih
tepat sasaran.
"Kenali peserta
didik baru dengan menerapkan kegiatan pembelajaran yang memberi informasi
tentang kebutuhan belajar. Hargai proses anak yang berbeda-beda, karena
membangun kemampuan fondasi perlu dilakukan bertahap,” imbau Menteri Nadiem
Makarim.
Dalam target capaian
ketiga, satuan pendidikan di PAUD dan SD/ MI/ sederajat perlu menerapkan
pembelajaran yang membangun enam kemampuan fondasi anak, yaitu mengenal nilai
agama dan budi pekerti; keterampilan sosial dan bahasa untuk berinteraksi.
Kemudian, kematangan
emosi untuk kegiatan di lingkungan belajar; kematangan kognitif untuk melakukan
kegiatan belajar seperti kepemilikan dasar literasi dan numerasi; pengembangan
keterampilan motorik dan perawatan diri untuk berpartisipasi di lingkungan
belajar secara mandiri; dan pemaknaan terhadap belajar yang positif.
Beliau menambahkan kemampuan fondasi tersebut dibangun secara kontinu dari PAUD hingga kelas dua pada jenjang pendidikan dasar. Untuk itu, standar kompetensi lulusan bagi PAUD tidak dirancang per usia. "Namun, sebagai capaian yang perlu dicapai di akhir fase dan dapat dipenuhi hingga kelas dua pendidikan dasar, serta tidak ada evaluasi kelulusan untuk siswa PAUD,” tegas Mendikbudristek Nadiem Makarim.
(Annisa Nurani/adp)