KabarPendidikan.id - Sentra Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (Uhamka) menggelar Pelatihan Drafting Paten sekaligus membuka layanan konsultasi permohonan pelindungan paten yang diselenggarakan di Ruang Pertemuan Lembaga Penelitian dan Pengembangan (LEMLITBANG) Uhamka yang berlokasi di Gedung Sekolah Pascasarjana Uhamka Lt. 6, Senin (13/3).
Pada pelatihan tersebut dihadiri
oleh para inventor dan dosen dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Uhamka,
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Uhamka, Fakultas Teknologi
Industri dan Informatika (FTII) Uhamka, dan juga Fakultas Agama Islam (FAI)
Uhamka.
Pada pelatihan tersebut terdapat
9 Drafting Paten yang siap untuk di daftarkan setelah secara intensif dilakukan
proses coaching satu persatu dari setiap invensi yang akan diajukan ke
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia (DJKI). Fokus pada kegiatan
yang diselenggarakan oleh Sentra HAKI Uhamka meliputi penyusunan State of The
Art, Abstrak, Klaim, dan juga penyajian gambar atau alur proses sesuai dengan
kaidah penyusunan dokumen paten, proses coaching/pelatihan penyusunan drafting
paten di arahkan langsung oleh Ketua Sentra HAKI Uhamka, Hendi Saryanto.
Prof Gunawan Suryoputro selaku
Rektor Uhamka menyampaikan bahwa HAKI sangat penting untuk melindungi hasil
inovasi yang akan menjadi suatu karya. Inovasi sendiri lahir berdasarkan
pemikiran-pemikiran yang kreatif dengan melihat dari suatu permasalahan yang
ada dan menjadikan inovasi tersebut menjadi sebuah solusi.
“Para dosen di Uhamka secara
terus-menerus melakukan riset dan melahirkan pemikiran-pemikiran inovasi kreatif sesuai dengan permasalahan
yang ada dan mengikuti perkembangan zaman. Dari hasil inovasi tersebut perlu
dilindungi dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual atau disebut HAKI. Maka Uhamka
sangat mendukung penuh karya yang sudah ada dijadikan paten,” tutur Prof
Gunawan.
Hendi Saryanto selaku Ketua
Sentra HAKI Uhamka sekaligus dosen FTII Uhamka menyampaikan penyusunan drafting
paten sangat penting untuk di pahami. Karena, masih banyak inventor maupun
peneliti yang belum secara menyeluruh memahami hal tersebut. Deskripsi paten
sangat penting karena menjadi dasar penilaian oleh pemeriksa paten apakah
permohonan tersebut layak diberi paten. Permohonan yang diberikan pelindungan
oleh pemeriksa akan diberikan hak eksklusif untuk komersialisasi paten
tersebut.
“Deskripsi paten tentang invensi
harus mengungkapkan secara jelas dan lengkap tentang bagaimana invensi tersebut
dapat dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya. Deskripsi menjadi awal
dari publikasi sebuah paten. Selanjutnya setelah penelusuran, pemohon perlu
menyiapkan gambar atau sketsa diagram, menyusun klaim, menyusun uraian lengkap
dan singkat, menyusun latar belakang dan uraian singkat gambar. Meski begitu,
permohonan paten itu tidak harus sudah ada barangnya atau prototipenya. Ide
bisa didaftarkan sebagai paten dalam uraiannya. Nanti ada prosesnya sehingga
jika ada perbaikan dalam ide tersebut bisa dilanjutkan,” terang Hendi Saryanto
dalam pemaparannya.
Adapaun drafting paten yang telah
siap untuk di registrasikan ke DJKI dari hasil pelatihan tersebut adalah
sebagai berikut:
1. Tas-Meja Laptop Portable yang Dilengkapi dengan Sistem
Kipas Pendingin dan Sumber Daya Baterai DC (Hasil Kolaborasi FTII dan FEB Uhamka)
2. Alat Bantu Pembelajaran Matematika (FKIP)
3. Media Pembelajaran
Scarpbook (FKIP)
4. Alat Bantu Pembelajaran pada Mata Pelajaran PPKN (FKIP)
5. Velg Ban Kendaraan Miniatur (FTII)
6. Bola Mahrajul Huruf dengan Sensor AI (Hasil Kolaborasi
FAI & FTII)
7. Alat Phyrolisis Penghasil BBM dengan Sistem Pemanas
Induksi (FTII)
8. Formulasi Pakan Ayam (Biologi-FKIP)
9. Formulasi Pakan Lele dengan Kombinasi Mikro Alga
(Biologi-FKIP)
Pelatihan drafting paten serta
konsultasi paten ini dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Sentra HAKI Uhamka
dalam mengawal dan mendorong muncul inovas- inovasi unggulan dari Uhamka yang
bisa dihilirisasi dan dikomersialisasikan