KabarPendidikan.id - Sebanyak 7.137 blanko Ijazah dibakar oleh Dinas Pendidikan Kota Ambon. Ferdinand Tasso selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Sekertaris Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, pada nomor 1 tahun 2022 yang didalamnya berisi spesifikasi teknis dan tata cara pengisian, pergantian sampai pemusnahan blanko ijazah untuk pendidikan menengah dan dasar pada tahun ajaran 2021/2022.
Pemusnahan tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara
apapun salah satunya dengan cara dibakar.
Dan pada setiap tahun harusnya blanko ijazah dihanguskan, supaya tidak menumpuk
dan disalahgunakan
"Seharusnya setiap tahun pemusnahan blanko ijazah ini
dilaksanakan. Namun, untuk beberapa tahun belakangan ini pemusnahan blanko
tidak terlaksanakan karena beberapa hal, " tutur Tasso.
Dan dari 7.137 blanko ijazah tersebut setelah dilakukan
pengecekan dan klasifikasi terbagi dari beberapa tahun ajaran. Pada tingkat SD
untuk kurikulum KTSP 2006 dan 2013 terdapat 5.474 lembar blanko pada tahun ajaran 2017/2018.
Lalu pada tingkat SMP terdapat 120 lembar blanko ijazah
untuk kurikulum 2013. Dan jumlah seluruh blanko pada tahun ajaran 2017/2018
terdapat5.594 lembar.
Pada tahun ajaran 2019/2020 terdapat 913 lembar yang terdiri
dari 802 lembar dan 111 lembar untuk kurikulum 2013 pada tingkat SD dan SMP.
Dan tahun ajaran 2020/2021 pada kurikulum 2013 terdapat 230
lembar yang terbagi menjadi 5 lembar tingkat SD dan 225 lembar tingkat SMP.
Lalu untuk tahun ajaran 2021/2022 dengan kurikulum 2013 juga
ditemukan sebanyak 123 untuk jenjang SMP dan 77 lembar untuk jenjang SD.
Sehingga setelah ditotalkan jumlah yang blanko dimusnahkan terdapat 7.137
lembar blanko.
(Wulandari/adp)