Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menetapkan sanksi bagi penerima beasiswa LPDP yang enggan kembali ke Indonesia. Sanksi ini mencakup pengembalian dana yang didapatkan selama masa studi. Selain itu, jika tidak kembali dalam 30 hari setelah diberi surat peringatan maka status awardee akan dicabut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengutarakan kekhawatiran dirinya terhadap penerima beasiswa LPDP yang enggan pulang ke Indonesia.
“Saya suka khawatir sama orang yang semakin pintar sekolah di luar negeri lalu jadi lupa kalau dia adalah orang Indonesia,” ujarnya, dikutip dari Antara, Senin (6/2).
Pada saat mengisi kuliah umum “Ketahanan Ekonomi dalam Perspektif Lokal, Nasional, dan Global” di Jakarta, Kamis (2/2/2023), Sri Mulyani menegaskan bahwa mahasiswa LPDP harus kembali ke Indonesia dan sudah sepatutnya berkontribusi untuk tanah air karena bantuan yang diberikan kepada penerima beasiswa LPDP merupakan hasil investasi dana abadi pendidikan yang jumlahnya mencapai Rp. 120 triliun.
(Adelia Putri/Dyl)