KabarPendidikan.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 683 website pemerintah dan lembaga pendidikan yang diretas oleh konten yang bermuatan perjudian. Hasil temuan setahun terakhir sejak tanggal 1 Januari 2022 hingga 13 Februari 2023 dalam rincian ada 461 website dengan domain go.id dan 222 website domain ac.id yang diakui oleh Semuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jendral Aplikasi Informatika Kemenkominfo. Dalam menindaklanjuti temuan ini, Kementerian Kominfo segera menangani website-website judi yang ditemukan.
“Per hari ini,
penanganan konten internet negatif pada domain go.id dan ac.id ini
berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat. Kami telah menghubungi
kontak pengelola domain yang tersusupi konten perjudian dan melakukan
penonaktifan sementara nama domain yang disalahgunakan,” ujar Semuel dalam siaran
persnya, Senin (13/02).
Menurut Semuel,
Kemenkominfo berhak untuk menonaktifkan sementara nama domain yang sedang dalam
pengawasan yang dianggap melakukan penyalahgunaan.
Tindak lanjut yang
dilakukan Kemenkominfo sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 5 Tahun 2015,
yakni mengatur bahwa setiap Penyelenggara Sistem
Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal, aman, dan
bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana
mestinya.
Selain itu, Semuel juga
mengingatkan kepada semua kementerian, lembaga nasional dan daerah agar
berhati-hati dan bertanggung jawab pada penyalahgunaan website yang dikelola. Sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem
dan Transaksi Elektronik yang mengatur adanya tanggung jawab penyelenggara
terhadap sistem elektronik yang dikelola masing-masing.
“Kami mengingatkan
kepada berbagai kementerian dan lembaga nasional maupun daerah untuk
bertanggung jawab terhadap pengoperasian situs yang dikelola,” ucap Semuel.
Dalam menangani kasus ini Kemenkominfo juga bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi).
“Dan terus melakukan
sosialisasi bersama BSSN dari segi keamanannya dan Pandi selaku registri domain
.id,” tambah Semuel.
Semuel mengakui bahwa kerentanan website
pemerintah domain .go.id merupakan salah satu faktor peretasan konten
perjudian. Adapun faktor kurangnya pemahaman keamanan siber dan juga banyak
domain yang sudah tidak aktif digunakan instansi pemerintah yang disisipkan
konten perjudian.
Oleh karena itu,
Kemenkominfo mengimbau agar pengelola domain go.id untuk melakukan migrasi
situs web ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang dapat diakses melalui
pdn.layanan.go.id. “Saya juga merekomendasikan agar pengelolaan situs
pemerintahan dimigrasikan ke PDNS. Kami terus mendorong seluruh stakeholder
pengelolaan situs pemerintah untuk bersinergi, baik dari segi keamanan,
efisiensi, maupun tata kelolanya,” tutup Semuel.
Berdasarkan data
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, masalah penyalahgunaan
website pemerintahan dan lembaga pendidikan untuk konten perjudian telah
ditemukan sejak bulan April 2022. Temuan terbanyak pada bulan Januari 2023
yakni sebanyak 268 website pemerintahan dan 152 website lembaga pendidikan yang
mengalami masalah penyalahgunaan.
(Umar Syaid/SAN)