KabarPendidikan.id - Rancangan Undang-Undang Omnibus Law (RUU) Kesehatan memiliki butir-butir antara lain rencana pelaksanaan pendidikan kedokteran oleh rumah sakit (hospital-based).
Selama ini pendidikan kedokteran
khususnya sebagai dokter spesialis di Indonesia hanya dilakukan di perguruan
tinggi. Pasal 204 RUU Omnibus Law Kesehatan mengatur bahwa pendidikan profesi
di bidang kesehatan tidak hanya diselenggarakan oleh perguruan tinggi, tetapi
juga oleh rumah sakit pendidikan yang bekerjasama dengan perguruan tinggi,
kementerian dan lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
pendidikan tinggi, dan kementerian dan lembaga yang menyelenggarakan
pemerintahan serta departemen kesehatan dan universitas dan/atau badan terkait
lainnya, yang sesuai.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyelenggaraan pendidikan kejuruan bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh rumah
sakit pendidikan akan diatur kemudian dalam peraturan pemerintah.
Ling Ichsan Hanafi, Presiden Asosiasi
Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), mengatakan pihaknya menyambut baik
rencana pelaksanaan pelatihan residen berbasis rumah sakit. Upaya ini bertujuan
untuk meningkatkan jumlah dokter spesialis di Indonesia.
"Yang perlu diperhatikan masalah regulasi dan konsistensinya karena ini menyangkut pendidikan. Jangan sampai suatu saat sudah melakukan pendidikan ternyata tidak mendapat pengakuan. Jadi yang paling penting adalah kepastian hukum," ujar Ichsan.
Jika pelatihan kedokteran dapat
diberikan di rumah sakit, diharapkan jumlah dokter spesialis di Indonesia akan
bertambah. Selain meningkatkan jumlah poin yang harus diperhatikan saat
menerapkan hospital based yaitu bagaimana distribusi dari dokter spesialis itu
nantinya.
"Tapi yang sebetulnya jadi masalah
bukan hanya jumlah tapi juga masalah bagaimana distribusi dari dokter spesialis
ini. Ini tentunya membutuhkan regulasi," ungkapnya.
Ditanya apakah anggota ARSSI sudah siap
dengan rencana pelaksanaan hospital based, Ichsan mengatakan pihaknya sedang
menunggu rencana tindak lanjut. Namun secara keseluruhan, pihaknya menyambut
baik rencana penerapan hospitas based tersebut. Karena selama ini rumah sakit
swasta di pedesaan seringkali kekurangan dokter spesialis.
"Kami sifatnya menunggu kebijakan,
ini kami akan senang hati tentunya, karena harus akui di RS swasta yang di
daerah kesulitan dokter spesialis. Memang di RS swasta banyak juga yang pegawai
negeri. Tapi kalau ini dibuka tentu akan menambah jumlah dokter spesialis yang
bisa untuk praktek di RS swasta," paparnya.
Dengan bertambahnya dokter spesialis di
Indonesia dan pemerataan distribusi obat diharapkan pelayanan kepada masyarakat
semakin meningkat. Trubus Rahadiansyah, ketua Asosiasi Analis Kebijakan Publik
Indonesia mengungkapkan pelatihan medis di rumah sakit akan menciptakan peluang
bagi lebih banyak profesional medis di Indonesia. Trubus mengatakan rencana
berbasis rumah sakit juga akan membantu mempercepat perekrutan dokter spesialis
di Indonesia.
Namun, ia mengatakan pelaksanaan
hospital based dapat dikolaborasikan dengan university based. Yang mana kedua
pola ini dapat saling melengkapi pendidikan kedokteran.
"Yang utama dalam pendidikan
kedokteran ialah university based karena kan di situ pengetahuannya, jadi kalau
misalnya dipisah sendiri-sendiri akan rancu. Jadi ya bisa antara university
based sama hospital based ini digabung atau melengkapi," ujar Trubus.
Disamping itu, Pelaksanaan tugas (Plt),
Nizam yang merupakan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi
mengatakan implementasi pendidikan kedokteran hospital based masih dalam kajian
lebih lanjut. Kajian yang dilakukan dalam penyelenggaraan pendidikan spesialis.
"Sedang dikaji oleh tim pendidikan
dokter, yang dikaji ialah penyelenggaraan pendidikan spesialis," ungkap
Nizam.
(Umar Syaid/adp)