KabarPendidikan.id - Kemendikbudristek mendesak penyaluran dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan ( BOSP ) 2023 agar segera disalurkan. Terlebih dana BOSP ini sangat diperlukan untuk membiayai proses pembelajaran di sekolah.
Sutanto, Sekretaris
Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (PAUD Dasmen)
Kemendikbudristek mengatakan
Kemendikbudristek
telah menetapkan sasaran dan anggaran Dana BOSP Reguler (Dana BOS Reguler, BOP
PAUD Reguler, dan BOP Kesetaraan Reguler) sebesar Rp56,93 triliun untuk 406.443
satuan pendidikan.
Sutanto kemudian merincikan bahwasanya penerima BOSP Reguler sebanyak
217.039 penerima, 181.312 penerima BOP PAUD Reguler, dan 8.092 penerima BOP
Kesetaraan Reguler.
Kemendikbudristek telah mengajukan penyaluran dana
BOSP Tahap I untuk Gelombang 1 dan 2 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
untuk sejumlah 249.285 (61,33 persen) satuan pendidikan.
Capaian tersebut dirasa belum maksimal jika dibandingkan
pada 2022 lalu
yang mencapai di atas 70 persen satuan pendidikan telah salur di gelombang
pertama. Menurutnya, satuan pendidikan yang telah termasuk di dalam data
penyaluran yang direkomendasikan oleh Kemendikbudristek tersebut telah memenuhi
persyaratan.
“Satuan pendidikan yang direkomsalurkan telah menyampaikan keseluruhan realisasi penggunaan dana BOSP Tahun Anggaran 2022, dan telah menyampaikan laporan sisa dana yang telah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan telah direviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bagi satuan Pendidikan Negeri,” ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik, sisa dana BOS
Reguler Tahun Ajaran 2022 diperhitungkan
mulai rekomendasi penyaluran tahap I pada tahun anggaran berikutnya. Ketentuan
ini dapat dimaknai penyaluran Dana BOS Reguler Tahap I Tahun Ajaran 2023 memperhitungkan
sisa dana yang ada di satuan pendidikan.
“Kami sangat memahami, penerapan
kebijakan sisa dana yang diperhitungkan dalam penyaluran Tahap I, dan harus
melalui reviu APIP Daerah khusus satuan pendidikan negeri berdampak pada
menurunnya rekomendasi penyaluran khususnya untuk Dana BOS, karena 76 persen
penerima dana BOS merupakan satuan pendidikan negeri”, tutur Sutanto.
Sutanto menyampaikan kepada Pemerintah
Daerah (Pemda) untuk mendorong satuan pendidikan yang belum menyampaikan
laporan realisasi keseluruhan TA 2022 untuk segera menyampaikan laporannya.
Berdasarkan data pada ARKAS/Aplikasi BOP
Salur, terdapat 4.966 satuan pendidikan yang belum menyampaikan laporan BOSP TA
2022. Sutanto juga berharap
pemerintah dapat mempercepat verifikasi sisa dana dan reviu dengan APIP Daerah.
Nandana Bhaswara selaku Kepala Kelompok Kerja
(Kapokja) Perencanaan, Evaluasi dan Transformasi Digital di Sekretariat
Direktorat Jenderal PAUD Dasmen, menguraikan hal yang perlu dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan
dan Satuan Pendidikan untuk mempercepat penyaluran BOSP Tahap I.
“Dinas Pendidikan di daerah berperan
dalam mempercepat penyaluran BOSP. Pertama melakukan rekonsiliasi sisa Dana BOS
Reguler TA 2022 dengan APIP Daerah. Kedua, mengecek pelaporan sekolah dan
mengesahkan Buku Kas Umum (BKU) sampai bulan Desember,” katanya.
“Ketiga,
melakukan konfirmasi sisa dana di aplikasi BOP Salur (bagi penerima BOP TA
2022) atau block sync di MARKAS (bagi penerima BOS TA 2022). Keempat,
pengklikan tombol reviu APIP pada aplikasi MARKAS untuk satuan pendidikan
negeri yang sudah selesai proses reviu/verifikasi pelaporan dan sisa dana (bagi
penerima BOS TA 2022),” tambahnya.
Nandana turut mengingatkan bahwa untuk
mempercepat penyaluran dana BOSP Tahap I Tahun 2023, satuan pendidikan perlu
menyelesaikan keseluruhan pelaporan dana BOSP TA 2022.
(Hayatin/adp)