Oleh : Zahra Zhafirah
Mahasiswa FEB UHAMKA
Pemerintah Indonesia secara resmi mengalihkan seluruh siaran televisi analog ke siaran televisi digital terhitung sejak 2 November 2022. Hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang no. 11/2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah wajib mulai mengalihkan siaran televisi di wilayah NKRI dari sistem analog ke sistem digital pada tanggal 22 November 2022. Program ini disebut sebagai Analog Switch Off (ASO).
Dampak dari beralihnya sistem analog ke digital akan menghasilkan penggunaan spektrum frekuensi 700 MHz yang lebih efisien. Salah satunya, masyarakat akan menikmati kualitas siaran televisi yang lebih baik karena gambar lebih bersih, dan dapat di nikmati secara gratis. Siaran televisi analog rentan terhadap gangguan yang biasanya akan menyebabkan gambar di televisi ada semutnya atau renyek.
Meski peralihan ke televisi digital dapat menguntungkan masyarakat, tetapi masih banyak masyarakat terutama yang perekonomiannya dari menengah ke bawah merasa keberatan terkait pergantian dari televisi analog ke televisi digital atau analog switch off. Mereka beranggapan peralihan dari televisi analog ke televisi digital terlalu merepotkan sehingga harus beradaptasi dengan sistem televisi digital. Mereka juga merasa kesulitan untuk mengganti televisi digital atau membeli alat bantunya berupa Set Top Box (STB). Akibat dari peralihan tersebut banyak masyarakat yang memutuskan untuk berhenti menonton siaran televisi.
Namun, pemerintah sendiri telah memberikan solusi atas permasalahan ini berupa program bantuan alat STB gratis untuk masyarakat rumah tangga miskin. Meski diberikan secara gratis alat STB sehingga masyarakat tidak perlu berganti televisi, tetapi masih perlu menggunakan antena digital. Antena untuk siaran televisi digital tidak memiliki kriteria khusus yang harus dipenuhi, masyarakat tetap dapat menggunakan antena biasa, yaitu antena UHF (Ultra High Frequency) berjenis dalam ruangan atau luar ruangan, untuk mendapatkan siaran televisi digital.