KabarPendidikan.id - Sejumlah program beasiswa Tenaga Kesehatan (Nakes) diluncurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 2023. Dalam hal ini, Kemenkes bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Pendidikan (LPDP) meningkatkan jumlah penerima beasiswa dari 600 pada 2022 menjadi 1.600 pada 2023.
Tujuannya untuk mempertahankan produksi dokter spesialis. Beasiswa ditujukan untuk dokter, dokter gigi, subspesialis, fellowship, dan Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan lainnya dilansir dari laman kemkes.go.id.
Beberapa program beasiswa pendidikan yang dijalankan Kemenkes antara lain:
1. Beasiswa Dokter Spesialisasi-Subspesialisasi atau Dokter Spesialisasi Gigi
Untuk mendapatkan beasiswa ini, peserta wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Ditujukan bagi PNS dan non ASN yang telah mendapat rekomendasi dari rumah sakit pemerintah dan telah terdaftar di salah satu dari 16 fakultas kedokteran di Indonesia (Akreditasi A dan B) yang sebelumnya telah bekerja sama dengan Kemenkes.
2) Link pendaftaran: bandikdok.kemkes.go.id.
3) Prodi peminatan terkoneksi dengan layanan KJSU dan KIA.
4) Bersedia mengabdi pasca-pendidikan di rumah sakit pemerintah di Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan No. 37 Tahun 2022 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Kedokteran dan Beasiswa.
5) Biaya yang akan diterima oleh mahasiswa adalah sebagai berikut: biaya pendidikan sesuai surat keterangan rektor fakultas kedokteran yang dipilih, biaya hidup/uang buku, dan biaya penunjang (penelitian, ujian nasional, seminar).
2. Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis
Kemenkes memberikan beasiswa fellowship dokter spesialis untuk pemenuhan kondisi medis khusus seperti Uro-Nefrologia (KJSU), stroke, jantung, dan kanker. Para peserta fellowship dapat berasal dari dokter spesialis PNS atau non PNS peserta fellowship akan dipekerjakan di rumah sakit pemerintah yang membutuhkan pelayanan khusus fellowship KJSU
Para peserta beasiswa dapat mendaftar melalui website bandikdok.kemkes.go.id.
Agar memenuhi syarat untuk mendapatkan beasiswa fellowship, dokter spesialis harus mematuhi peraturan berikut:
1) Praktik spesialis minimal dua tahun 2.
2) STR dan SIP dokter spesialis.
3) Mendapatkan SIP ke rumah penyelenggara izin dari rumah sakit pengusul.
4) Peserta harus bersedia mengabdi minimal dua tahun di rumah pengusul.
5) Peserta beasiswa fellowship yang merupakan dokter spesialis akan menerima biaya penyelenggaraan beasiswa fellowship, biaya operasional, biaya hidup dan biaya untuk buku atau artikel yang menjadi referensi untuk tahun berjalan.
3. Beasiswa Calon Dokter dan Dokter Gigi
Kemenkes juga telah menyiapkan beasiswa afirmasi dokter atau dokter gigi yang diutamakan untuk kepulauan, perbatasan, daerah tertinggal, daerah bermasalah kesehatan, dan daerah yang masih kurang-tidak ada dokter atau dokter gigi
Peserta dapat berasal dari lulusan SMA maupun sederajat, mahasiswa sarjana kedokteran atau kedokteran gigi dan mahasiswa profesi kedokteran atau kedokteran gigi.
Calon penerima harus melengkapi berbagai persyaratan, di antaranya berikut ini, untuk mendapatkan beasiswa afirmasi dokter atau dokter gigi.
1) Mendapatkan rekomendasi dari dinas kesehatan provinsi dan kabupaten untuk dipekerjakan setelah pendidikan berakhir
2) Berasal dari DTPK (Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan), DBK (Daerah Bermasalah Kesehatan), dan Daerah Prioritas
3) Lolos seleksi administrasi dan akademik dan para peserta beasiswa dapat mendaftar melalui website bandikdok.kemkes.go.id.
4) Beasiswa Pendidikan untuk SDM Kesehatan
Kemenkes memberikan bantuan kepada SDM kesehatan berupa dana beasiswa pendidikan untuk meningkatkan kualifikasinya.
Beasiswa ini khusus untuk pekerja yang memenuhi syarat PNS. Semua jenjang pendidikan, baik D4, SI, S2, dan S3 berhak mendapatkan pendanaan beasiswa.
1) Persyaratan peserta antara lain: telah menjadi PNS minimal satu tahun.
2) Usia maksimal untuk D4, S1, S2, dan S3 adalah 45 tahun, sedangkan usia maksimal untuk S3 adalah 50 tahun.
(Adelia Maleha/SAN)